JAKARTA, ENIMTV – Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan jaksa yang diduga pernah melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan itu diduga dilakukan di luar negeri.
Pinangki telah dinyatakan terbukti melanggar disiplin oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali sepanjang tahun 2019. Negara yang dituju dalam perjalanan tanpa izin itu adalah Malaysia dan Singapura. Diduga dalam salah satu perjalanan tersebut, Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra.
Pinangki akhirnya diberi hukuman disiplin berupa dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Penangkapan dilakukan penyidik setelah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Namun, Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.
Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menangkap, penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.
“Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)