oleh

Hari Ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana Kasus Red Notice

JAKARTA, ENIMTV – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada hari ini, Senin (2/11/2020), akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang Djoko Tjandra dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.

Sebelum sidang Djoko Tjandra, ada 3 tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan dengan kasus yang sama, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dijadwalkan sidang pukul 10.00 WIB. Kemudian, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dijadwalkan pukul 11.00 WIB, dan Tommy Sumardi pukul 13.00 WIB.

Baca juga:  Korlantas Sosialisasikan Peniadaan Mudik Lewat Ops Keselamatan

Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakpus Muhammad Damis.

Menurut Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, hal itu dikarenakan kasus tersebut menyita perhatian publik.

“Iya karena perhatian publik langsung ketua pengadilan yang memegang perkara tersebut, itukan memang diatur begitu,” kata Bambang Nurcahyono seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Baca juga:  Polri Segera Rampungkan Pemberkasan Perkara Kasus Suap Red Notice dan Surat Jalan Djoko Tjandra

Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Kemudian, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga sebagai penerima suap.

Adapun khusus untuk Djoko Tjandra, surat dakwaannya digabung antara kasus red notice dengan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung. Oleh Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). (*)

Baca juga:  Soal Investasi Asing di Industri Pelayaran, Menko Luhut : Kita Bagian Dari Masyarakat Internasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *