Berkas Kasus Surat Jalan-Red Notice Djoko Tjandra Rampung, Polri Segera Limpahkan ke Kejagung

Berita, Nasional64 views

JAKARTA, ENIMTV – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sudah merampungkan berkas perkara kasus suap red notice Djoko Tjandra. Berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Untuk berkas perkara Tipikor yaitu kasus red notice JST sudah selesai,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kamis (3/9/2020).

Awi mengatakan berkas perkara tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Namun, hari ini Dirtipidkor tengah berada di luar kota.

“Tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap. Pemberi suap adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan untuk penerima suap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga sudah merampungkan berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Berkas ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

Baca juga:  Kunker ke Muara Enim, Kapolda Sumsel Tinjau Vaksinasi Massal dan Posko PPKM Mikro

“Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU,” terang dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 426 KUHP, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP. (*)

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *