MUARA ENIM, ENIMTV – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi terhadap Sri Wulandari yang dilakukan oleh A (37) di Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, ternyata motifnya adalah masalah hutang piutang.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Toni Arman SH di dampingi Kasat Reskrim AKP M Andrian, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kanit Reskrim Polsek Lembak, Kanit I Sat Reskrim, serta personel Sat Reskrim di Mapolres Muara Enim, Kamis 19 Februari 2026.
Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, mengatakan bahwa
pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 08 / I / 2026 / Polsek Lembak / Polres Muara Enim / Polda Sumsel, tanggal 27 Januari 2026.
Kasus ini terungkap, lanjut Wakapolres, berawal dari penemuan sesosok mayat perempuan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB oleh seorang warga yang sedang menyadap karet di kawasan semak belukar Desa Gaung Asam.
Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan tertutup daun serta ranting kayu. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lembak bersama tim Sat Reskrim Polres Muara Enim segera melakukan olah TKP dan identifikasi. Korban diketahui bernama Sri Wulandari binti Umaryadi.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui pelakunya dan dilakukan penangkapan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka inisial A (37), kata Waka Polres, pembunuhan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi semak belukar tersebut.
Tersangka mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan mengantar terpal. Setibanya di lokasi yang sepi, tersangka menyimpangkan motor ke dalam hutan sejauh sekitar 100 meter.
Di tempat tersebut, tersangka mencekik korban hingga lemas dan kemudian melilitkan jilbab korban ke leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditarik beberapa meter dan ditutup dengan daun serta ranting kayu guna menghilangkan jejak.
Kemudian, Tersangka membawa kabur sepeda motor dan barang milik korban untuk dijual. “Motif pembunuhan diduga karena persoalan hutang piutang serta keinginan tersangka untuk menguasai sepeda motor milik korban,” jelas Waka Polres.
Masih dikatakan Waka Polres,
dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni A (37) sebagai pelaku utama pembunuhan dan M yang membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6863 AEF, satu helai jilbab warna krim, satu pasang sandal Coklat, satu helai celana panjang Hitam, satu helai kaos Abu-abu, dan satu helm warna Hitam.
Sebelumnya, kata Waka Polres, Tersangka Utama berhasil diamankan setelah menyerahkan diri pada tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Polsek Ilir Barat I Palembang. Mendapat informasi tersebut Tersangka utama langsung dijemput oleh anggota Polsek Lembak. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Waka Polres, tersangka utama akan dijerat Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka kedua dijerat Pasal 459 KUHP, Subsider Pasal 479 Ayat (3) KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Aal)








