MUARA ENIM, ENIMTV – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di area Timbangan CWS PT Menambang Muara Enim (MME), Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka berinisial S (27), warga Dusun I Desa Darmo, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat itu, operator genset di lokasi mendapati kabel grounding dalam kondisi terputus dan tanah sekitar tampak bekas galian,” jelas Kapolsek dalam keterangannya kepada awak media, Senin 12 Mei 2025.
Akibat kejadian tersebut, PT MME mengalami kerugian senilai Rp 4.845.000 dan melaporkannya ke Polsek Lawang Kidul.
Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan atas laporan tersebut.
Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa tembaga seberat 10 kilogram yang merupakan hasil kupasan kabel curian.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lawang Kidul untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Kapolsek menegaskan, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mohon dukungan penuh dari masyarakat untuk terus membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul,” pungkasnya. (Aal)