Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim

Berita, Daerah39 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Rabu (18/2/2026) malam.

Kajati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan bahwa, kedua orang yang diamankan tersebut, yakni KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim.

“Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah berhasil menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,” ujar Kajati.

Kajati mengungkapkan bahwa, KT dan anaknya ditangkap terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

“Selain melakukan penangkapan terhadap keduanya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi,” ungkapnya.

Adapun dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, serta rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1, RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kajati menerangkan bahwa, hingga saat ini tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 10 orang saksi dan terungkap uang sekitar Rp1,6 miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp7 miliar.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang

“Uang tersebut sudah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” terangnya.

Lebih lanjut, Kajati mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

“Namun demikian, perkara ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *