Kejari Muara Enim Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang

Berita, Daerah44 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan sebidang tanah milik Sodikin, terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa beserta Tim Tindak Pidana Khusus, Jumat (07/02/2025).

“Eksekusi penyitaan sebidang tanah ukuran 20×15 m ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 8 Januari 2025,” jelas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, S.H., M.H.

Anjasra menerangkan, eksekusi penyitaan ini disaksikan oleh Camat Kelekar Budi, Plh Kades Tanjung Medang Zultan dan Perangkat Desa Tanjung Medang.

“Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa adanya hambatan,” terangnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Sodikin.

Terdakwa Sodikin merupakan Kades Tanjung Medang yang aktif sejak tahun 2012.

Sodikin diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama 7 tahun, sejak 2015 hingga 2022.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, perbuatan Sodikin mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp485.758.618.

Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, bahkan sama sekali tidak dilaksanakan oleh Sodikin.

Selain itu, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan Sodikin untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. (Aal)

Baca juga:  Kajati Sumsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baru Kejari Muara Enim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *