Jelang Tahun Baru, Pemkab Muara Enim Musnahkan 2.220 Botol Miras Sitaan

Berita, Daerah21 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 2.220 botol minuman keras (miras) hasil sitaan menjelang pergantian tahun baru 2026.

Pemusnahan miras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. di halaman Kantor Pemkab Muara Enim, Selasa 30 Desember 2025.

Hadir dalam kegiatan itu, di antaranya perwakilan Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, dan jajaran Satpol PP Muara Enim.

Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Satpol PP bersama Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam tim Yustisi atas keberhasilan kinerja dalam sitaan miras yang dimusnahkan ini.

“Ini menunjukkan bahwa yang menjadi salah satu tugas dari Satpol PP dalam penegakan Perda sudah berjalan,” ujar Edison.

Edison mengatakan, tidak ada artinya Perda dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah apabila tidak ada action di bawah.

“Saya yakin ini sitaan miras ini masih bagian terkecil dari yang belum kita ungkap semua, tapi kita akan lakukan ini secara rutin terus-menerus,” katanya.

Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang negatif, terutama penggunaan minuman yang terlarang dan beralkohol.

“Karena kenyataannya masih terjadi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menjadi tugas kita bersama, minimal kita meminimalisir, tidak membuat orang nyaman bebas berbuat begitu saja,” pungkasnya.

Baca juga:  Soft Launching Gedung Perpustakaan Muara Enim, Ubah Kesan 'Berhantu' Jadi Megah

Sementara itu, Kepala Satpol PP Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi menyampaikan bahwa, kegiatan yustisi pemusnahan miras ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP bersama tim terpadu di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan larangan peredaran miras tanpa izin,” ujar Dedi.

Adapun jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak 185 dus dengan total 2.220 botol, terdiri dari minuman beralkohol berbagai golongan.

Untuk minuman beralkohol golongan A (kadar 1% – 5 %) 63 dus atau 756 botol, golongan B (kadar 5% – 20%) 69 dus atau 828 botol, golongan C (kadar 20% – 55%) 35 dus atau 420 botol, dan jenis lainnya (tanpa izin/oplosan) 18 dus atau 216 botol. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *