MUARA ENIM, ENIMTV – Kasus perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak bisa dihindarkan oleh pasangan suami istri.
Terputusnya hubungan antara suami-istri bisa saja karena kegagalan keduanya dalam menjalankan peran masing-masing, salah satunya faktor ekonomi.
Menurut data sementara, angka perceraian masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim terhitung mulai bulan Januari-Desember 2025 mencapai 1.300 perkara.
“Perkiraan data tersebut sejak bulan Januari hingga 30 Desember. Besok (Rabu, red) baru dihitung keseluruhan dan bisa dilihat secara keseluruhan melalui website 5 Januari mendatang,” ujar Panitera Gugatan Nursiti Habsa, Selasa 30 Desember 2025.
Dijelaskannya, laporan masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim sebanyak 3.401 laporan yang meliputi Isbat Nikah, Harta Bersama, Dispensasi Kawin, Asal Usul Anak, Pemantapan Ahli Waris dan Gugatan Sederhana.
“Untuk Muara Enim angka perceraian masih tinggi yang disebabkan faktor ekonomi, efek judi online (judol), pinjaman online (pinjol). Sedangkan perceraian yang disebabkan orang ketiga jarang,” jelasnya.
Meski laporan perceraian masuk ke Pengadilan Agama, pihaknya wajib melakukan mediasi atau menjembatani agar pasangan suami istri yang ingin bercerai sebagai upaya perdamaian. Namun, upaya untuk membantu pasangan mencapai kesepakatan perdamaian sangat kecil.
“Upaya mediasi kecil, salah satunya tidak mau bersama lagi,” katanya. (Aal)








