Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung Keuangan Daerah

Berita, Daerah21 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Penghapusan tenaga honorer dan digantikan dengan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas di lingkungan pemerintahan.

Namun, pertanyaan yang mengemuka, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima. Untuk gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Muara Enim sendiri
ditanggung oleh keuangan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muara Enim, Harson Sunardi melalui Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Yulius Caesar, mengatakan besaran gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan saat mereka honorer.

Dirinya mencotohkan, sebelumnya bagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan atau di OPD menerima gaji Rp1 juta perbulan. Setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu maka gaji yang diterima Rp1 juta perbulan dan sudah mendapat status penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu ditanggung oleh keuangan daerah dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu yang telah registrasi aktif di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Yulius, Minggu 28 Desember 2025.

Yulius menjelaskan, bahwa PPPK Paruh Waktu program pengangkatan bagi non-ASN database BKN yang tidak lolos seleksi PPPK Penuh Waktu, dengan skema kerja dan gaji yang fleksibel sesuai ketentuan terbaru Kepmen PANRB No 16 Tahun 2025 yang mengatur rekrutmen dan status tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, khususnya bagi yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK 2024.

Baca juga:  Ikuti Festival Literasi Sumsel, Pemkab Muara Enim Angkat Budaya Tunggu Tubang

Tujuannya, kata dia, untuk menata non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN dan memberi kejelasan status dengan sistem kerja dan upah yang disesuaikan anggaran serta masa kerja bisa satu tahun atau lebih, bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu dengan kinerja baik.

Lanjutnya, untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima alokasi 484 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Jumlah alokasi itu berdasarkan Keputusan MenPANRB No 591 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim dan Surat Kepala BKN Nomor: 13456/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Terpisah, salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim yang namanya enggan disebutkan, mengungkapkan bahwa dirinya menerima besaran gaji sesuai waktu menjadi tenaga honorer.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama waktu masih honorer Rp1 juta. Namun, saya bersyukur status saya sudah mendapatkan NIP dan terdaftar di BKN dengan harapan bisa naik menjadi PPPK Penuh Waktu dan PNS,” ungkapnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *