MUARA ENIM, ENIMTV – Menjelang tutup tahun anggaran 2025, Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum. mendorong percepatan penyelesaian pengerjaan proyek fisik yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, proyek yang belum selesai ini didanai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) atau Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2025.
Bupati menjelaskan bahwa, tahun anggaran yang terbagi dua, yaitu APBD induk dan perubahan. Untuk kegiatan APBD induk sudah selesai semua, baik fisik maupun keuangan.
“Untuk APBD-P kita ada keterlambatan satu bulan pembahasan di DPRD sehingga kita kejar pokoknya itu,” jelas Edison, Minggu 28 Desember 2025.
Lebih lanjut, Edison menerangkan bahwa, ada beberapa kegiatan yang memang didorong agar dapat segera diselesaikan. Bahkan, dirinya sudah membuat Surat Edaran agar proses GU dan sebagainya keuangan terakhir tanggal 24 Desember.
“Meskipun masih ada spare sampai tanggal 31, supaya OPD-OPD ini bekerja sedemikian rupa siang malam untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dan keuangan,” terangnya.
Meski demikian, Edison mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah proyek yang sudah dicek PPK didampingi APH terkait kendala keterlambatan, salah satunya Irigasi Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.
“Memang ada beberapa kendala, di antaranya hujan lebat berturut-turut sehingga tidak bisa melakukan pengecoran. Karena irigasi kalau kena hujan kan hancur semennya,” ungkapnya.
Edison memastikan hal tersebut sudah dievaluasi dengan opsi beberapa alternatif, yaitu putus kontrak atau perpanjangan dengan denda.
“Jadi vendor diberikan kesempatan untuk menyelesaikan 50-60 hari ke depan tapi dengan denda. Ini sedang dibicarakan, tapi sebenarnya saya sudah dapat laporan awal,” bebernya.
Orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang itu tidak ingin rakyat dikorbankan, karena dirinya punya program satu tahun harus selesai.
“Kalau ini kita tunda, artinya pembangunan itu menjadi terhambat dan kemanfaatan bagi masyarakat terkendala, saya tidak enak dengan masyarakat,” tuturnya
Edison mengatakan bahwa, perpanjangan waktu dengan denda menjadi risiko vendor yang bersangkutan harus bertanggung jawab.
“Karena kalau kita hentikan sekarang (putus kontrak), artinya kita tahun depan baru bisa anggarkan lagi, minimal di ABT karena di induk tidak bisa lagi kita kejar, jadinya terlantar satu tahun lebih,” katanya.
Oleh karena itu, Bupati selaku pengambil kebijakan menginginkan evaluasi terakhir adanya perpanjangan dengan risiko.
“Jadi mereka membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mudah-mudahan bisa diteruskan,” pungkasnya. (Aal)








