TO Ops Pekat Musi 2025: Polsek Rambang Lubai Gulung Tersangka Curat

MUARA ENIM, ENIMTV – Dengan ketegasan dan strategi matang, Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim sukses menggulung dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2025.

Aksi cepat ini membuahkan hasil dengan diamankannya satu tersangka yang diduga kuat terlibat dalam dua laporan polisi berbeda.

Tersangka berinisial R (41), warga Jl. Perwira, Kelurahan Mentang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih diduga terlibat dalam dua kasus curat di Pasar Kalangan, Desa Pagar Gunung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kasus pertama dialami korban Susantiana (29) di Pasar Kalangan Desa Gunung Raja, Kec. Lubai, Kab. Muara Enim.

Sepeda motor milik korban saat itu berada di parkiran pasar tradisional (23/5/2024), sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat korban kembali ke tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah raib sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp28,6 juta.

Kasus kedua dengan modus yang sama, korban Novi Afriyanti (44) sedang berbelanja di pasar tradisional.

Ia memarkirkan sepeda motor miliknya di area pasar tanpa kunci tambahan.

Ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rambang Lubai. (1/7/2024) sekitar pukul 09.20 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan, S.H. bersama Tim Elang Lubai untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Terungkapnya Kasus Pembunuhan Terhadap Tupinem Binti Kertopawiro

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jl. Prawira, Gang Tapus, Kelurahan Prabumulih Barat. R ditangkap di rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 18.20 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2171 DAJ yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menegaskan bahwa, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya dalam operasi ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan serta berhati-hati dalam menjaga barang berharganya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kondisi yang lebih aman dan kondusif,” tegas AKP RTM Situmorang.

AKP RTM Situmorang mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti dua unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Rambang Lubai.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *