Tersulut Emosi, Ayah di Muara Enim Bakar Anak Kandung

MUARA ENIM, ENIMTV – Almun Jaya (33), seorang ayah di Kabupaten Muara Enim harus berurusan dengan hukum setelah membakar anak kandungnya sendiri yang berinisial PA (16).

Peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekira pukul 06.30 WIB di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP Situmorang dan Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna menjelaskan, kejadian itu dipicu kekesalan pelaku terhadap anaknya yang diduga mengambil uang Rp100 ribu milik neneknya.

Baca juga:  Perayaan Natal Nasional Tahun 2020, Presiden Jokowi: Jadikan Momentum Tumbuhnya Kesadaran Menjaga Sesama

“Akibat kekesalan tersebut, pelaku mencoba menakut-nakuti anaknya dengan cara melemparkan sebuah botol berisi minyak jenis Pertalite,” jelas AKP Darmanson dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Senin (20/1).

AKP Darmanson menerangkan, saat itu pelaku memegang korek api sambil memantiknya dengan dalih ingin menakut-nakuti anaknya. Nahas, tindakan tersebut berujung fatal hingga api menyambar bagian tubuh korban.

Baca juga:  Ziarah ke Makam H. Kalamudin Djinab, Pj Bupati Henky Kagumi Sosok Almarhum Ayah Mertua

“Pelaku sempat berusaha untuk memadamkan api di tubuh korban dengan cara melepas baju korban sehingga keduanya mengalami luka bakar,” terangnya.

Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit DKT Baturaja untuk menjalani perawatan. Sedangkan pelaku diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah botol plastik warna kuning dan 1 lembar baju kaos warna biru.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Tinjau Vaksinasi Merdeka Anak di SDN 8 Muara Enim

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” beber AKP Darmanson.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga dan selalu melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.

“Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *