Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 244 Kades, Pj Bupati Rizali: Jadikan Motivasi Untuk Lebih Inovatif Layani Warga

Berita, Daerah165 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun beserta SK perpanjangan Ketua TP PKK Desa.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Rabu (26/6/2024).

Baca juga:  Bupati Lahat Lantik Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan tindak lanjut perubahan kedua atas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor:100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Di hadapan para Kades yang menerima SK serta jajaran Forkopimda dan OPD yang hadir, Pj Bupati meminta agar perpanjangan masa jabatan dijadikan motivasi untuk lebih amanah dan inovatif dalam melayani warga di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:  Jaga Stabilitas Harga Pangan, Pj Bupati Muara Enim Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Pj Bupati juga berharap dengan bertambahnya masa jabatan ini, amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada para Kades dalam menjalankan dan melanjutkan program pembangunan di desa ke depannya dapat ditingkatkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Masyarakat menantikan pemimpin yang mampu berinovasi sehingga tercapai peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, Pj Bupati mengajak untuk bergandengan tangan bekerja sama dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga ke tingkat Kabupaten dalam menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan.

Baca juga:  Komitmen Cegah dan Turunkan Angka Stunting, Pemkab Muara Enim Terima Penghargaan dari Pemprov Sumsel

“Sehingga mampu meningkatkan perekenomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *