MUARA ENIM, ENIMTV – Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun beserta SK perpanjangan Ketua TP PKK Desa.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A., di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS), Rabu (26/6/2024).
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades ini merupakan tindak lanjut perubahan kedua atas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor:100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.
Di hadapan para Kades yang menerima SK serta jajaran Forkopimda dan OPD yang hadir, Pj Bupati meminta agar perpanjangan masa jabatan dijadikan motivasi untuk lebih amanah dan inovatif dalam melayani warga di wilayahnya masing-masing.
Pj Bupati juga berharap dengan bertambahnya masa jabatan ini, amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada para Kades dalam menjalankan dan melanjutkan program pembangunan di desa ke depannya dapat ditingkatkan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Masyarakat menantikan pemimpin yang mampu berinovasi sehingga tercapai peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, Pj Bupati mengajak untuk bergandengan tangan bekerja sama dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga ke tingkat Kabupaten dalam menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pembangunan.
“Sehingga mampu meningkatkan perekenomian dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya. (Aal)