Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita, Daerah56 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Rabu (6/3/2024).

Dua pelaku berinisial DA (30) warga Gang Senggol, Desa Lingga, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim dan AA (31) warga Kolam Kadir, Kel. Tanjung Enim Selatan, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim diamankan petugas.

Baca juga:  Sudah P21, Enam Simpatisan KAMI Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anggota Polri Segera Disidang

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin menerangkan, kasus ini bisa terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Gang Senggol Pasar Baru Desa Lingga sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Setelah melakukan proses penyelidikan, Tim Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Ahmad Bella mendapati dua orang sesuai ciri-ciri yang diperoleh sedang duduk di depan rumahnya,” terang Erwin, Jumat (8/3).

Baca juga:  Kapolri Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Nakes Sebagai Tracer dan Vaksinator COVID-19

Usai dilakukan penggeledahan, didapati 19 paket klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 butir pil extasi bentuk bulat warna hijau dan klip kecil yang berisi ekstasi yang sudah hancur, 1 Handphone merk Oppo warna hitam, 1 Handphone merk Samsung warna hitam, 1 Handphone merk Oppo warna biru, 1 Pirek terbuat dari kaca ditutup karet, dompet kecil warna merah motif bunga, 1 timbangan merk pocket scale warna hitam dan 1 set alat penghisap sabu-sabu (bong).

Baca juga:  Presiden Minta Kapolri Tingkatkan Pengawasan Agar Implementasi UU ITE Jamin Rasa Keadilan di Masyarakat

“Semua barang bukti tersebut diakui milik para pelaku. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Lawang Kidul untuk diproses penyidikan dan pengembangan,” jelas Erwin.

“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *