MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil menangkap TA, pelaku pencurian dengan pemberatan di PT. GPEC Desa Tanjung Menang yang menjadi sorotan publik setelah pelaku buron selama tiga bulan, Jumat (27/10/2023).
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau mengatakan, akibat pencurian tersebut PT. GPEC diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20.820.000.
“Pelaku TA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Pamris Malau, Sabtu (28/10).
Kapolsek Rambang Dangku mengimbau agar rekan pelaku yang masih buron menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami juga mengimbau agar perusahaan dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan ke polisi jika ada hal yang mencurigakan,” ujarnya.
Keberhasilan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi karena membawa keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di masyarakat.
“Kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini merupakan ancaman serius bagi perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, keamanan dan keselamatan harus selalu diutamakan. Hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tindakan kejahatan semacam ini tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya. (Aal/Humas Polres ME)