Buron 3 Bulan, Pelaku Curat di PT GPEC Diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil menangkap TA, pelaku pencurian dengan pemberatan di PT. GPEC Desa Tanjung Menang yang menjadi sorotan publik setelah pelaku buron selama tiga bulan, Jumat (27/10/2023).

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Pamris Malau mengatakan, akibat pencurian tersebut PT. GPEC diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp20.820.000.

Baca juga:  Puslitbang Polri Gelar Kegiatan Penelitian di Polres Muara Enim

“Pelaku TA dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Pamris Malau, Sabtu (28/10).

Kapolsek Rambang Dangku mengimbau agar rekan pelaku yang masih buron menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami juga mengimbau agar perusahaan dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan ke polisi jika ada hal yang mencurigakan,” ujarnya.

Baca juga:  Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Jajaran Polres Muara Enim Gelar Bakti Sosial

Keberhasilan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi karena membawa keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di masyarakat.

“Kasus pencurian dengan pemberatan seperti ini merupakan ancaman serius bagi perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, keamanan dan keselamatan harus selalu diutamakan. Hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan tindakan kejahatan semacam ini tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya. (Aal/Humas Polres ME)

Baca juga:  Pagi Tadi, DVI Polri Terima 56 Kantong Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *