Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim Ringkus 2 Pelaku Begal

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim meringkus dua pelaku inisial DS (21) dan AA (27), warga Desa Menanti Kec. Lubai Kab. Muara Enim, saat sedang berada di Kabupaten Pali, Rabu (27/12/2023).

Kedua pelaku diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim karena melakukan Pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban Darmadi (40), warga Kel. Tanjung Rambang, Kec. Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Baca juga:  Pesan Kapolri ke Kapolda Sampai Kapolsek: Jadilah Teladan Untuk Jajaran dan Masyarakat

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson mengatakan, kejadian bermula pada hari Jumat (22/12) sekira pukul 23.00 WIB, korban Darmadi sedang mengendarai sepeda motornya sambil berboncengan dengan keponakannya hendak pulang ke rumahnya.

“Saat melintasi jalan Talang Air Metur Desa Aur, Kec. Lubai, tiba-tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup muka,” kata Darmanson.

Darmanson menjelaskan, dari arah kanan, salah satu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu dan mengakibatkan korban bersama keponakaannya terjatuh.

Baca juga:  PBNU Tak Masalahkan Calon Kapolri Listyo Sigit Non Muslim

“Kemudian para pelaku langsung memukuli korban dan keponakannya secara bersamaan. korban dan keponakannya langsung berlari menyelamatkan diri, namun para pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Rambang Lubai.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di Kabupaten Pali.

Baca juga:  Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Cegah Penyebaran Covid-19

Selanjutnya, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin Kanit 1 Satreskrim Ipda Zakwan Rifqi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Setelah sampai di lokasi, Tim Rajawali langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban.

“Kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Muara Enim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Aal/Humas Polres ME)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *