BOGOR, ENIMTV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno dan belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30). Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si. menginformasikan berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salah satu situs Porno. Kemudian para pelaku menjual video tersebut per tayangan untuk mendapatkan keuntungan (pay per view).
“Kita amankan keduanya di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Erdi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Erdi menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub.
“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari menjual konten di situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, dan 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. (*)
Sumber: Humas Polda Jabar