Belum Kantongi Izin, Pasar Malam di Muara Enim Dibongkar

Berita, Daerah1,027 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Diduga karena belum mengantongi izin, Pasar Malam yang berlokasi di Terminal Regional Muara Enim, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim dibongkar.

Diketahui, Pasar Malam yang baru dibuka selama 1 hari tersebut, rencananya akan berlangsung hingga 17 Desember 2023 mendatang.

Kabar pembongkaran Pasar Malam ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Karena informasi dibukanya Pasar Malam tersebut sudah disebar di berbagai akun media sosial Muara Enim.

Baca juga:  Kapolres Muara Enim Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Reskrim dan Kapolsek Lembak

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.I.K., S.H., M.H. membenarkan terkait pembongkaran Pasar Malam itu lantaran tidak adanya izin keramaian dari pihak kepolisian.

“Iya betul. Tidak ada ijin keramaian dari pihak kepolisian,” ujar Andi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/11/2023).

Andi menerangkan bahwa, pembongkaran Pasar Malam tersebut dilakukan oleh pihak pengelola. Personil Polres Muara Enim datang hanya untuk memberikan imbauan dan memastikan proses pembongkaran berjalan lancar.

Baca juga:  Bersama Kodim dan Dinkes, Polres Muara Enim Gelar Serbuan Vaksinasi

“Yang bongkar mereka bukan kami, kita datang mengimbau. Mereka bongkar mandiri itu,” terangnya.

Selain itu, Andi mengatakan, pembongkaran dilakukan dengan berbagai pertimbangan kamtibmas & kamseltibcarlantas, karena Pasar Malam akan menjadi gangguan kamtibmas & kamseltibcar lantas yang baru.

“Apalagi mulai hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sudah mulai memasuki masa kampanye Pileg dan Pilpres, yang tentu saja kita harus fokus mengamankan pelaksanaan Kampanye Pileg & Pilpres berjalan aman, kondusif, dan lancar dalam rangka pemilu yang damai,” pungkasnya.(Aal)

Baca juga:  Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, Polres-PCNU Muara Enim Bagikan Bansos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *