MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim berhasil menangkap DPO Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Akhmad Badui diamankan pada Selasa (13/11/2023) sekira pukul 21.15 WIB, di Lorong Arisan Jl. Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, tepatnya di belakang Rumah Sakit Bunda Palembang.
Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya mengatakan, Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akhmad Badui di kediamannya.
Adapun tersangka, kata dia, ditangkap berdasarkan Surat Penetapan Tersangka AKHMAD BADUI, SE. : B-330/L.6.15/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dalam kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar sebesar Rp373.141.195,70 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat puluh satu ribu seratus sembilan puluh lima rupiah tujuh puluh sen).
“Namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga Kejaksaan Negeri Muara Enim mengupayakan Tindakan Tangkap Buronan terhadap yang bersangkutan,” ujar Anjasra dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).
Dikatakan Anjasra, sebelumnya Hasbullah selaku PPK dalam kegiatan dimaksud telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021
Selain itu, Alex Sandri selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan Tersangka Akhmad Badui juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau diganti selama 6 bulan.
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.
“Pada saat tersangka Akhmad Badui ditangkap, yang bersangkutan berlaku kooperatif, di mana saat ini tersangka dititipkan sementara selama 1 x 24 jam di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas II B Muara Enim untuk diproses lebih lanjut oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim,” pungkasnya. (Aal)