MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, di halaman kantor Kejari Muara Enim, Rabu (12/07/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah inkracht dari Juli 2022 s.d. Juni 2023. Sedangkan untuk perkara narkotika mulai dari Januari s.d. Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H. menjelaskan bahwa, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
“Ini bukan sesuatu yang semacam seremonial belaka, tetapi ini adalah bukti kepedulian kita dalam penegakan hukum di bidang narkotika. Sesuai dengan pasal 270 KUHAP terkait dengan fungsi jaksa sebagai eksekutor,” jelas Kajari.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi dan audit kinerja, bahwa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) harus segera dimusnahkan sebagaimana fungsi di kejaksaan.
“Kita meminimalisir risiko kalau-kalau ada yang hilang atau rusak. Kemudian juga meminimalisir potensi penyimpangan terkait dengan barang haram ini,” katanya.
Kajari menerangkan bahwa, barang bukti narkotika yang dimusnahkan totalnya dari 84 perkara. Rinciannya, 229,744 gram sabu-sabu dari 79 perkara, 25,957 gram ganja dari 4 perkara dan 16 butir pil ekstasi dari 1 perkara.
Perkiraan jika dirupiahkan, narkotika yang dimusnahkan ini senilai kurang lebih Rp235.881.000 dari total 84 perkara.
“Selain itu ada juga yang kita musnahkan 11 bilah senjata tajam, 15 pucuk senjata api, dan barang bukti lainnya seperti kayu, besi dan handphone sebanyak 48 perkara,” terangnya.
Kajari menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para Forkopimda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Muara Enim.
“Ini sebagai bukti komitmen kita bersama, kita sama-sama memerangi narkoba, narkoba sebagai musuh bersama yang merusak generasi bangsa kita,” ujarnya.
Apalagi, sambung Kajari, di Kabupaten Muara Enim ini sendiri begitu banyak perkara yang memang didominasi oleh narkoba.
“Ada 60 persen perkara yang kita tangani semuanya narkoba. Artinya, kita punya komitmen yang sama, supremasi hukum di bidang narkoba kita tegakkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, narkotika jenis ganja dibakar, serta sajam dan senpi dipotong menggunakan mesin pemotong.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, antara lain Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Wakil Ketua PN Muara Enim Joni Mauluddin Saputra, Kepala BNN Muara Enim AKBP Irzan Haryono, Sekwan DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Kasdim Kodim 0404/Muara Enim Mayor Chb Jauhari, Kasat Pol PP Muara Enim Musadeq, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra, Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Darmanson, dan Kasi Minkamtib Lapas Muara Enim Agusnadi.
Tampak hadir juga dari jajaran Kejari Muara Enim, di antaranya Kasi BB Erwan, Kasi Intel Anjasra Karya, dan Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat. (Aal)
Komentar