Kurang dari 12 Jam, Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar di Pramuka 3

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pembunuhan pelajar yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 Rw. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kab. Muara Enim Provinsi Sumsel, dalam waktu kurang dari 12 jam.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan bahwa, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB tersebut, diduga dilakukan oleh pelaku RG (17) yang masih teman korban.

Baca juga:  Pimpin Upacara HUT RI ke-76, Ini Harapan Bupati Lahat Cik Ujang

“Peristiwa ini bermula saat pelaku RG menelepon korban HHZ (16) menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih utang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, saat korban membelakangi pelaku, pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadi perkelahian,” jelas Andi dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (29/6).

Andi mengungkapkan, selama perkelahian, lemari di gudang tersebut jatuh dan menimpa keduanya. Ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut. Korban hendak mengambil batu tersebut, namun pelaku berhasil merebutnya.

Baca juga:  Keluarga Besar Polres Lahat Gelar Olahraga Bersama

“Pelaku memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali,” ungkapnya.

Korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku mengejarnya. Pelaku melihat parang di dapur dan sebelum korban mencapai pintu keluar, pelaku menarik baju korban dan menggeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya.

“Pelaku mengibaskan parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban. Korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya meninggal dunia,” terang Andi.

Andi mengatakan, motif pelaku membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban.

Baca juga:  Polres Lahat Gelar Baksos dan Vaksinasi di Gereja Santa Maria Lahat

“Sebagai barang bukti, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu helai baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu buah batu, dan satu buah panci,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Andi. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *