oleh

Tegas! Kapolres Muara Enim Imbau Warga Setop Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap tindak pidana yang menjadi isu Nasional, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karhutla ini terjadi di salah satu lahan yang akan dijadikan perkebunan di Dusun I Desa Payabakal, Kec. Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu, 31 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan oleh 5 orang pelaku. Tiga di antaranya berhasil diamankan berinisial DS, F dan B. Sedangkan 2 pelaku lainnya R dan U.masih dalam pengejaran.

Kejadian bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan patroli udara Satgas Karhutla Prov. Sumsel yang diterima Kapolres Muara Enim, bahwa ditemukan lahan yang sedang terbakar.

Baca juga:  Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia

“Setelah menerima laporan dari Satgas di provinsi, kami turun ke lokasi bersama tim Karhutla untuk melakukan pemadaman karena api belum terlalu besar, sehingga perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Saputra dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (2/6/2023).

Kapolres lalu memerintahkan Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama anggota Polsek Gelumbang dan Manggala Agni untuk mengecek dan mendatangi TKP pembakaran lahan, yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan dilakukan oleh pelaku tersebut di atas.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang. Kemudian, pendalaman kasus diserahkan kepada Satreskrim Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga:  Keroyok Zona Merah, Polres Muara Enim Gencar Ops Yustisi

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku rencananya akan membuka lahan perkebunan seluas 4 hektare. Adapun modus operandi dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, dedaunan dan rumput kering di beberapa titik, lalu pelaku langsung membakar tumpukan-tumpukan tersebut dengan menggunakan ranting kayu yang sudah dililitkan karet ban sepeda motor.

“Pada saat melakukan pembakaran, para pelaku melihat sebuah helikopter lewat, tidak berapa lama tim Karhutla datang dan berhasil memadamkan api tersebut,” jelasnya.

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan ketiga pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:  Presiden Jokowi Inginkan Kecepatan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19

“Tersangka dikenakan pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” ujarnya.

Kapolres Muara Enim mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar.

“Kita belajar pengalaman masa lalu 2015, 2018, 2019 terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang hebat, asap di mana-mana yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga sudah menjadi agenda Nasional rutin setiap tahun yang harus bersama-sama kita tanggulangi,” tegas Kapolres Muara Enim. (Aal/Humas Polres ME)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *