Diduga Bakar Lahan, Petani di Muratara Ditangkap Polisi

Berita, Sumsel70 views

MURATARA, ENIMTV – Sepertinya imbauan dan sosialisasi Polres Muratara terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar tidak diindahkan oknum masyarakat. Sebagai bukti, Jumat, 02 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB di areal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit, Kab Muratara telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).

Kejadian tersebut diketahui bermula dari munculnya asap tebal di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melihat hal tersebut, Kapolsek Muara Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan patroli di seputaran TKP.

Baca juga:  Karhutla Jadi Bencana Paling Dominan Sepanjang Agustus 2019

Dari hasil patroli, ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar, selanjutnya gabungan bersama Tim Karhutla Polres Muratara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar.

Pelaku Afrizal alias Izal (35), merupakan seorang Petani, warga Desa Noman Baru. Kec Muara Rupit Kab Muratara.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam olah TKP, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) unit mesin senso, 1 (satu) buah parang, 2 (dua) sampel batang kayu yang terbakar, 2 (dua) buah korek api merk G2000 berwarna merah dan hijau
dan 1 (satu) derigen 5 liter yang berisikan minyak bensin, 2 (dua) botol berisikan sampel tanah yang terbakar dan yang tidak terbakar.

Baca juga:  Polres Muara Enim Gelar Doa Bersama Serentak untuk Keselamatan Masyarakat Sumsel

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Muratara. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun),” tegas Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi kepada wartawan.

Sebelumnya, Polres Muratara pada beberapa hari yang lalu telah melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun kebun, karena perbuatan tersebut saat ini sudah melanggar hukum dan dapat dipidana.

Baca juga:  Polres OKU Dalami Kasus Karhutla di Kawasan Hutan Desa Tihang

“Mari kita buka lahan namun tidak dengan cara membakar, karena bila sengaja membakar ada sanksi pidananya,” imbaunya. (SMSI Silampari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *