MUARA ENIM, ENIMTV – Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kebun karet ataran tenggalean Desa Keban Agung, Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, Prov. Sumsel.
Tiga dari enam tersangka, yaitu Hartanto (40), Kardianto (41), dan Heriyanto (42), telah ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (21/05/2023) malam dini hari.
“Ketika 3 ekor sapi milik kelompok ketahanan pangan Desa Keban Agung dicuri. saksi kejadian yang berinisial S melihat 4 orang pelaku berada di dalam kandang sapi,” jelas Kapolsek Lawang Kidul dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Jumat (2/6/2023).
Kapolsek menerangkan, salah satu pelaku menyekap saksi karena kandang sapi dan tempat tidur saksi berada dalam satu atap.
“Saksi berteriak minta tolong, namun pelaku mengancam akan membunuh saksi jika terus berteriak. Pelaku memukul kepala saksi lalu mengikat kedua kaki dan tangan saksi,” terangnya.
Setelah para pelaku membawa 3 ekor sapi ke arah Sungai Enim, saksi yang berhasil melepaskan ikatan dari kedua tangan dan kakinya langsung pergi ke rumah Sekretaris Desa Keban Agung untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp36.375.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polsek Lawang Kidul,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi melakukan penangkapan terhadap Hartanto dan Heriyanto saat keduanya sedang mengendarai mobil di Pasar Baru Tanjung Enim.
“Kemudian, Tim Lakid berhasil menangkap Kardianto di Muara Enim setelah melakukan pengembangan,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam dengan NoPol BE 1564 EL, 2 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dibalut karet warna hitam dengan sarung pisau kulit warna coklat dan sarung pisau kayu warna coklat, 1 buah gembok, 1 buah kunci gembok, 3 buah tali nylon warna biru dan hijau dengan panjang berbeda.
Selain itu, diamankan juga 2 lembar kain warna merah hitam hijau dan warna merah hitam dengan panjang berbeda, serta 2 unit HP OPPO Warna Biru dan Hitam.
“Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” tutupnya. (Aal/Humas Polres ME)