Curi Biji Kopi, Residivis Kambuhan Diciduk Polisi

Berita, Daerah104 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Edi Candra (25), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim lagi-lagi harus kembali berurusan dengan hukum.

Edi yang merupakan residivis kasus pencurian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung pada Kamis, 25 Mei 2023 di desa tempat tinggalnya.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran Edi bersama temannya Riduan diduga mencuri 5 karung biji kopi di salah satu rumah warga.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana menjelaskan bahwa, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada Senin (22/5/2023) sekira pukul 05.00 WIB.

Baca juga:  Arus Balik Melonjak Tajam, Polres Muara Enim Tambah Tim Pengurai Kemacetan di Titik Perlintasan KA

“Pelaku memasuki rumah korban dengan cara mendongkel satu lembar papan kayu pada jendela depan rumah,” jelas Enjang dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (30/5).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, terang Enjang, pelaku mengambil 5 karung biji kopi dengan total berat 250 kg.

“Pelaku kemudian keluar dengan membawa karung-karung tersebut melalui pintu belakang dan memutus kawat pagar belakang rumah korban,” terangnya.

Enjang mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan anak korban melapor ke Polsek Tanjung Agung.

Baca juga:  Yonkav 5/DPC Laksanakan Widya Alutsista Integrasi TNI-Polri

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, identitas para pelaku berhasil diketahui,” katanya.

Pada Rabu (24/5), polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku yang merupakan residivis kambuhan yang bernama Edi Candra sedang berada di Desa Padang Bindu.

Kapolsek Tanjung Agung selanjutnya memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syawaluddin, untuk segera mengamankan Edi Candra yang diduga sebagai pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Desa Padang Bindu pada Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB,” jelas Enjang.

Baca juga:  Apresiasi, Menlu RI Beri Penghargaan HWPA 2022 kepada 22 Pegiat Pelindungan WNI

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia benar telah melakukan pencurian 5 karung biji kopi bersama temannya Riduan.

“Selanjutnya, pelaku Edi Candra kita bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk proses lebih lanjut dalam penyidikan kasus tersebut,” terangnya.

Sementara untuk pelaku Riduan yang juga merupakan residivis saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Kepada pelaku yang saat ini masih buron, kami mengimbau untuk segera menyerahkan diri,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *