Gudang Penimbunan BBM Ilegal Terbakar, Polres Muara Enim Amankan Satu Tersangka

Berita, Daerah28 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar terbakar di Dusun II Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun masyarakat sekitar dibuat heboh lantaran api yang begitu besar dan asap hitam pekat membubung di langit.

Api berhasil dipadamkan 2 jam selang dari waktu kejadian setelah 6 unit mobil Damkar diterjunkan untuk melakukan pemadaman.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menjelaskan, kronologi berdasakaran keterangan salah satu saksi di lokasi kejadian yang melihat ada asap dari dalam gudang, kemudian api membesar dan membakar gudang tersebut.

Baca juga:  Kantor Dinkes Muara Enim Digeledah Kejaksaan

“Kita melakukan olah TKP awal. Barang bukti yang ada di TKP itu drum yang memang sudah menjadi tempat penampungan kurang lebih ada 80 drum, kemudian tedmon kotak kurang lebih 40 buah, 1 tanki modifikasi, 1 tanki bekas mobil tanki, dan 8 unit mesin penyedot air yang digunakan tersangka untuk memindahkan minyak,” jelas Andi dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (28/4).

Selain menyita sejumlah barang bukti, Polres Muara Enim juga mengamankan satu orang tersangka yang berkaitan dengan tindak pidana penimbunan BBM ilegal tersebut.

“Alhamdulillah atas ridho Allah SWT, pukul 22.30 WIB tersangka inisial W sudah kami amankan setelah kami meyakinkan keluarga dan tersangka agar bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik Polres Muara Enim. Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan kasus ini masih akan kita kembangkan sampai sejelas-jelasnya perkara ini,” terang Kapolres.

Baca juga:  Update 1 Juni 2020: Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Naik 467, Pasien Sembuh 329, Meninggal 28

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka W merupakan pemilik lahan dari gudang BBM ilegal yang terbakar. Tersangka menyewakan lahannya kepada tersangka S (DPO) selaku pemilik gudang, dengan harga sewa yang diberikan tersangka S sebesar Rp15.000.000 per bulan.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa sebelumnya kepolisian telah mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal di gudang yang terbakar tersebut.

“Tersangka melakukan aktivitas ini istilahnya timbul tenggelam, karena ada kejadian sebelumnya itu jadi tidak melakukan aktivitas, kemudian awal Ramadan sudah kita lidik perkara ini. Pada saat pertengahan bulan mendekati lebaran tersangka berhenti karena mau lebaran. Namun sebelum kita lakukan tindakan upaya hukum, ini keburu terbakar,” ungkapnya.

Baca juga:  Polri Perketat Pengamanan Gereja di Seluruh Indonesia Pasca Bom Bunuh Diri di Makassar

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 8 UU RI No. 6 Tahun 2o23 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Turut hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dan Kasi Propam AKP Alatas. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *