MUARA ENIM, ENIMTV – Polres Muara Enim menyosialisasikan Pergub No. 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Sanksi Adm Pajak kendaraan dan Bea BBN II, yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. melalui kegiatan BERSILA (Berita Siaran Langsung).
BERSILA berlangsung di ruangan Studio Bersila Humas Polres Muara Enim, Kamis (06/04/2023), dengan Narasumber Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Muara Enim Iptu Rama Juliani dan Pembawa Acara Briptu Mareti Ensinemi, SH.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menerangkan bahwa, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023. Dia mengajak masyarakat untuk memanfaat Pergub No. 6 Tahun 2023 ini.
“Pemutihan pajak kendaraan ini guna membantu dan meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat yang menunggak selama beberapa tahun terakhir,” terang Situmorang. (Aal/Humas Polres ME)
Komentar