PALEMBANG, ENIMTV – Untuk pertama kalinya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim menyerahkan LKPD berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim Riswandar saat mewakili Bupati Muara Enim dalam penyerahan LKPD Unaudited Pemkab. Muara Enim tahun anggaran 2022, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Andri Yogama, di Kota Palembang, Jumat (10/03/2023).
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi Pemkab Muara Enim sebagai pemerintah daerah pertama dan satu-satunya di Provinsi Sumatera Selatan yang menyerahkan LKPD dengan telah menerapkan input data melalui aplikasi SIPD secara utuh dan lengkap, mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi hingga pelaporan.
“Hal ini seharusnya dilaksanakan pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan bahwa, dirinya sebagai kepala daerah maupun Pemkab Muara Enim berkomitmen menyajikan laporan keuangan yang transparan, relevan dan akuntabel, sehingga memberikan informasi yang akurat dan tepat.
“Semoga laporan keuangan yang disampaikan dapat memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan aturan-aturan yang berlaku, sehingga Pemkab Muara Enim kembali dapat mempertahankan dan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 kali berturut-turut,” harap Plt Bupati. (Aal/Prokopim-ME)