Simpan Sabu di Dompet, Warga Desa Lembak Ditangkap Polisi

Berita, Daerah383 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di dompet, seorang warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap polisi.

Tersangka Sugi Haryanto alias Ugit bin Mulyadi (32), diringkus jajaran Polsek Lembak Polres Muara Enim pada Sabtu (06/08/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah menjelaskan, kronologi terungkapnya tersangka yang memiliki barang haram itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga personil Polsek Lembak melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka.

Baca juga:  Refleksi 2020, Menteri LHK: Pemantapan Nilai Gotong-Royong dan Sasaran Nasional Ekonomi Hutan Sosial

“Kita mendapat informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya dan akan melakukan transaksi, sehingga petugas langsung menggerebek, menggeledah dan berhasil menangkap tersangka,” jelas Apriansyah, dikutip dari laman Div Humas Polri, Kamis (11/8).

Apriansyah mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket/kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) dompet kecil warna merah muda.

Baca juga:  Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Tangkap Youtuber ‘Muhammad Kace’ di Bali

“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Lembak guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu, 1 (satu) kotak plastik warna hitam, 1 (satu) Ball plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) Ball plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) klip plastik kecil sisa pemakaian, 1 (satu) sekop pipet besar warna kuning, 1 (satu) sekop pipet kecil bening, 3 (tiga) pipet kecil, 1 (satu) Pirek dan 1 (satu) tutup botol warna biru. (Aal)

Baca juga:  Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *