Diduga Korupsi Dana BOK, 2 Oknum ASN Muara Enim Ditetapkan Tersangka

Berita, Daerah609 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan dua oknum ASN Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2020 pada Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Rabu (10/8/2022).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian tindakan penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Dilansir dari Tribun Sumsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Irfan Wibowo, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen M. Ridho dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arie Prasetyo mengungkapkan, penyidik telah menemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya dua alat bukti yang sah, sehingga ditetapkan dua orang tersangka.

“Adapun dua ASN Muara Enim tersebut adalah mantan Kepala UPTD Puskesmas Sukarami Lukman Hakim dan mantan Bendahara BOK Ones Novie Yendi,” ungkap Irfan.

Irfan menjelaskan, tersangka Lukman Hakim yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Sukarami berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 821.2/66/BKD-2/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, bertanggung jawab sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Serahkan 1.000 Paket Sembako dari Perkumpulan Masyarakat Tionghoa Kab. Muara Enim

“Kemudian tersangka Ones Novie Yendi bersangkutan selaku Bendahara BOK Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sungai Rotan Nomor : 027/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 dan untuk tahun 2020 Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim Nomor : 440/1145/KPTS/DINKES/2020 tentang Tim Pengelola Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Kedua tersangka, jelas Irfan, dalam mengelola Dana BOK Puskesmas Sukarami Tahun Anggaran 2020 didapati adanya biaya operasional dan pembayaran honor dari kegiatan fiktif, belanja barang habis pakai alat kesehatan Covid-19 biaya fiktif dan perjalanan dinas fiktif.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muara Enim, didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 442.026.927.50 dari total jumlah anggaran BOK sebesar Rp 620 juta. Penggunaan uang tersebut dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca juga:  Kejari Muara Enim Tetapkan Kades Seleman Kec. Tanjung Agung Sebagai Tersangka

Ditambahkan Kasi Pidsus Arie Prasetyo, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT- 02/L.6.15/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022.

“Jaksa Muara Enim adalah sebagai mitra pemda dalam menyukseskan pembangunan Kabupaten Muara Enim. Kebijakan yang kami lakukan khususnya adalah untuk membangun sesuatu tata kelola pencegahan tentu dibarengi penindakan kinerja tegas dan berkualitas, agar tindakan kerugian keuangan negara tidak terulang lagi,” kata Arie.

Baca juga:  Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri, Kejari Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah

Arie mengatakan, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Arie menerangkan, guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, kedua tersangka akan ditahan di Lapas Muara Enim untuk 20 hari ke depan.

“Selain itu, dalam proses pemeriksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkasnya. (Aal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *