Gagal Curi Motor, Remaja 17 Tahun di Lahat Ditangkap Polisi

Berita, Sumsel204 views

LAHAT, ENIMTV – Seorang remaja berinisial YF (17) diamankan jajaran Polsek Jarai Polres Lahat, Kamis (30/6/2022). atas perbuatannya yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Diketahui, YF telah buron sejak November 2021 lalu. Dia kabur setelah gagal menggondol sepeda motor milik korban Ashar (48),

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K. melalui Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan menjelaskan, kronologi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Gunung Megang, Kec. Jarai, Kab. Lahat,

“Korban bersama temannya tiba di sawah. Kemudian korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo miliknya di pinggir siring dekat jalan setapak dengan terlebih dahulu dimatikan sepeda motor korban dan mengunci kunci stang serta memisahkan kabel penghubung api kontak,” jelas Indra dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat (1/7).

Lebih lanjut, Indra menerangkan setelah korban memarkir sepeda motor miliknya, korban bersama temannya mendatangai sawah dan berkeliling.

“Sekitar 10 menit kemudian, korban dan temannya melihat ada 3 orang laki-laki berlari membelakangi korban keluar dari pondok di sawah. Setelah itu korban pergi buang air besar di sekitar sawah dan menyuruh temannya lebih dulu menuju sepeda motor korban,” terangnya.

Setelah buang air besar, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya yang sebelumnya dia parkirkan di pinggir siring dekat jalan setapak, lalu korban menelusuri jalan setapak dan tiba di jalan raya Desa Gunung Megang dan ternyata warga sudah ramai.

Baca juga:  Ops Senpi Musi 2023, Polres Muara Enim Ungkap Kasus Terbanyak di Jajaran Polda Sumsel

“Korban diberitahu warga bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri oleh pelaku YF. Sepeda motor milik korban terjatuh pada saat didorong oleh pelaku di jalan setapak dan pelaku berhasil kabur,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Kapolsek Jarai menjelaskan, pelaku YF berhasil ditangkap pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 22.42 WIB di Desa Suka Cinta, Kec. Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Pelaku YF ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2018 lalu.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Jarai untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo Nopol BG 4803 CN milik korban. 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Revo BG 4803 CN, dan 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *