KPK Kembali Tetapkan 15 Tersangka Terkait Kasus Suap di Muara Enim

Berita, Nasional1,303 views

JAKARTA, ENIMTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 15 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait dengan pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR dan juga terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019

“Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan untuk perkara-perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Adapun 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2023 dan mantan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

“AFS, AF, MD, SK dan VE (anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Periode 2019-2023), kemudian DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP dan WH (anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019),” jelas Alex, sapaan Alexander Marwata.

Baca juga:  KPK Periksa Proyek Jalan di Kabupaten OI Senilai Rp17,5 Miliar

Alex memaparkan, para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi atau uang ketuk palu yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

“Uang tersebut bertujuan agar Robi Okta Fahlevi bisa kembali mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019,” paparnya.

Alex menuturkan, sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Saat itu, Ahmad Yani memerintahkan A Elfin MZ Muchtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.

“Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10% dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka,” tuturnya.

Baca juga:  Pj. Sekda Optimis Siap Wujudkan Penyelenggara Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel dan Profesional

Pemberian uang oleh Robby Okta Pahlevi untuk para anggota DPRD diduga total sejumlah Rp 5,6 miliar, kemudian Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, dan Juarsah, Wakil Bupati saat itu sekitar sejumlah Rp2,8 miliar.

Elfin MZ Muhtar diduga membagi dan menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Muara Enim berdasarkan arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan sejumlah anggota DPRD agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. Robi Okta Fahlevi pun mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar. Selanjutnya Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.

“Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kab Muara Enim periode berikutnya,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar pasar 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” katanya.

Para tersangka akan ditahan di rutan terpisah, dengan rincian sebagai berikut:

  • AFS, AF dan DR, ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih;
  • ES, FA dan SK, ditahan di rutan KPK Kavling C1;
  • EH, HD, IR, MR, TM, UP, dan WH, ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur;
  • MD dan VE, dititipkan di rutan Polres Jakarta Selatan.

“Agar tetap terjaga dan upaya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *