Tangkap Tangan Suap Audit Laporan Keuangan Kabupaten Bogor, KPK Amankan Rp 1,024 Miliar

Berita, Nasional210 views

JAKARTA, ENIMTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

KPK selanjutnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni AY Bupati Bogor periode 2018-2023, MA Sekdis PUPR kabupaten Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Kemudian ATM, AM, HNRK, dan GGTR selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang pada rekening bank sejumlah sekitar Rp454 juta.

Baca juga:  Setahun Hirup Udara Bebas, Annas Maamuun Masih Harus Berurusan dengan KPK

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam siaran pers mengatakan, perkara ini bermula dari pemberian sejumlah uang oleh AY dkk kepada tim pemeriksa BPK dengan maksud agar pemeriksaan atau audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“AY, MA, IA, dan RT sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Ali Fikri.

Baca juga:  Pj Bupati Muara Enim Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Panti Asuhan Darul Yatim

Sedangkan, lanjutnya, ATM, AM, HNRK, dan GGTR sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April s.d 16 Mei 2022, yaitu AY di Rutan Polda Metro Jaya; MA dan IA di Rutan KPK pada Kavling C1; RT dan AM di Rutan pada gedung Merah Putih; kemudian ATM, HNRK dan GGTR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga:  Update 21 Juni 2020: Kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Indonesia Bertambah 862

“KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah untuk menghindari praktik suap agar memperoleh opini WTP pada audit laporan keuangannya. KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” pungkas Ali Fikri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *