Pembunuhan Berencana, Kakak Adik di Muara Enim Terancam Hukuman Mati

Berita, Daerah, Kriminal2,929 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Dua orang kakak beradik di Kabupaten Muara Enim, S (42) dan H (40) terancam hukuman mati setelah melakukan aksi pembunuhan berencana.

Aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan oleh keduanya terhadap korban Sahrudin alias Carut (60).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Indarmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 21 November 2021 sekira pukul 14.00 WIB, di kebun Talang Materbo, Desa Muara Emil, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Korban dibacok oleh pelaku dari belakang, lalu ditembak juga dari belakang dengan jarak dekat,” jelas Indar dalam press release di Mapolres Muara Enim, Selasa (23/11/2021).

Indar mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima pada Senin, 22 November 2021.

“Alhamdulillah tim dari Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung setelah menerima laporan, malamnya pada hari Senin kita berhasil ungkap kasusnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Akreditasi Ilmu Komunikasi USS, BANPT Dorong Percepat Studio dan USS TV Streaming

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma, motif kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban didasari oleh balas dendam.

“Karena korban ini sering sekali mengatai, menghina, menjelek-jelekkan keluarga dari si pelaku, dengan ejekan-ejekan yang memang sangat menyakitkan, seperti dibilang kamu ini gila, kamu ini orang miskin. Atas dasar tersebut keduanya menyusun rencana jahat untuk membunuh atau merampas nyawa korban,” jelas Widhi.

Kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya memang sudah melihat dan menghafal kegiatan keseharian korban.

“Akhirnya pada hari Minggu, kedua pelaku tersebut yang di mana dari pagi sudah membuntuti si korban, pas akhirnya ketemu baru melaksanakan aksi pembunuhan tersebut,” katanya.

Widhi mengatakan, tersangka H dalam kasus ini berperan menjadi eksekutor pembacokan dan penembakan.

“Peran dari tersangka S juga ada, yaitu S memberikan senjata kepada H untuk menembak korban, sampai korban akhirnya meninggal dunia,” sambungnya.

Baca juga:  8 Bulan Buron, Pelaku Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul

Widhi menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan keluarga korban pada Senin (22/11/2021).

“Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Polsek Tanjung Agung langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muara Enim untuk langsung melaksanakan penyelidikan, investigasi, mencari dan menemukan di mana posisi pelaku berada,” jelasnya.

Setelah menempuh perjalanan yang cukup terjal hampir 4 jam menuju TKP, akhirnya pada pukul 17.15 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka H dan S.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka H dan S sempat berbuat semacam perlawanan, dengan mengeluarkan golok dari sarungnya dan mengayun-ayunkan kepada petugas.

“Namun berkat kesigapan petugas dan dibantu dengan beberapa masyarakat, tersangka H dan S berhasil kami lumpuhkan, kami amankan tanpa adanya perlawanan lebih lanjut. Setelah itu kedua tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk diminta pertanggungjawaban dan sidik lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang di pondok milik tersangka H yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, 2 (dua) pucuk senpira laras panjang di pondok milik tersangka S. dan pakaian korban.

Baca juga:  Jalin Sinergi Jelang Pemilu 2024, Kapolres Muara Enim Terima Kunjungan Bawaslu

Widhi menerangkan, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Ini merupakan kasus pembunuhan berencana, di mana diatur dalam KUHP yaitu pasal 340, yang ancaman pidananya maksimal hukuman mati dan minimal penjara selama 20 tahun,” terangnya.

Selain itu, polisi juga menerapkan pasal berlapis terhadap kedua pelaku, karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

“Yang Kedua UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Rakitan Tanpa Izin,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka S dan H, keduanya tidak memiliki rasa penyesalan usai melakukan aksinya. Bahkan keduanya merasa puas setelah menghabisi nyawa korban. Keduanya pun sudah siap menerima risiko ancaman hukuman dari pengadilan. (Aal)

Selengkapnya ———- Simak video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *