PALEMBANG, ENIMTV – Hanya butuh waktu tiga detik saja, Roni Okpriansyah (23) warga Jalan Kilang, Lorong Tembok, Kabupaten Banyuasin mampu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya area parkiran Alfamart, Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 18.55 WIB.
Atas kejadian itu, pelaku pun diringkus anggota Reskrim Polsek Plaju Palembang, Minggu (7/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti berupa tiga Lembar STNK sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3061 ABW, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3061 ABW dan satu buah baju kaos tangan pendek.
Kapolsek Plaju Palembang Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dimas, mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan korban Hartina yang kehilangan motor saat berbelanja di Alfamart di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari laporan itulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku. Dari interogasi yang dilakukan, didapatkan kalau pelaku ini merupakan spesialis curanmor di Alfamart,” ujar Novel dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Unik modusnya, lanjut Novel, bahwa para pelaku menunggu korbannya masuk untuk berbelanja, barulah para pelaku melakukan aksinya.
“Dalam aksinya pelaku tidak sendirian, melainkan berdua bersama temannya yang telah tertangkap di Polsek Mariana dan ini merupakan aksi keduanya,” katanya.
“Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara atas aksi curanmor yang dilakukannya tersebut,” pungkas Novel.
Sementara pelaku Roni mengakui perbuatannya, “Saya melakukan aksi itu berdua bersama teman saya. Dengan menggunakan kunci letter T saya berhasil mengambil motor korban dalam tiga detik saja,” ucapnya. (*)
Sumber: Divisi Humas Polri