oleh

Polsek Rambang Dangku Ringkus Pelaku Curas

MUARA ENIM, ENIMTV – Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan satu dari dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Air Talas (Tran Bali), Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim, Jumat (29/10/2021).

Pelaku berinisial MIH (17), warga Jl. Rastuti Rt 03 Rw 02, Kel. Prabujaya, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan satu rekannya inisial T (18), warga Desa Jemenang, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim yang saat ini masih DPO.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, S.I.K. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Jumat (22/10/2021) sekira pukul 21.20 WIB bertempat di Jalan Desa Air Talas, Kec. Rambang Niru, Kab. Muara Enim. Pada saat itu korban bertemu dengan kedua pelaku di salah satu konter HP di Prabujaya.

Baca juga:  Kementerian PUPR Targetkan Program Padat Karya Tunai TA 2021 Serap 777.206 Tenaga Kerja

“Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke rumah nenek dari istrinya di Desa Jemenang Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim dengan iming-iming diganti uang minyak. Karena korban mengenal pelaku, korban pun menyanggupi dan mengantar pelaku. Tanpa sepengetahuan korban yang saat itu sedang membonceng pelaku, ternyata diiringi oleh rekan pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” jelas Sofiyan.

Sofiyan mengatakan pelaku saat di tengah perjalanan (TKP) meminta korban untuk menghentikan sepeda motor. Pelaku turun dari sepeda motor dan langsung merangkul leher korban dengan tangan kanan. Karena korban berusaha berontak, pelaku memanggil temannya untuk memukuli dan merampas HP korban.

Baca juga:  Ini Penjelasan Polri Terkait Kronologi Anggota Polda Metro Jaya Diserang Hingga 6 Pengikut MRS Ditembak Mati

“Melihat korban yang terus memberontak, pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor dan langsung memukul korban dengan menggunakan kunci sepeda motor tersebut ke kepala korban, hingga mengakibatkan luka di bagian kepala. Setelah itu, pelaku bersama rekannya melarikan diri dengan membawa HP Merk Xiaomi 6A dan Uang Rp6.000 yang dirampas dari saku celana korban. Sedangkan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku,” katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni memerintahkan Tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Iptu Aisen Hower untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi keberadan salah satu pelaku yang sedang berada di Prabumulih.

Tidak mau sampai kehilangan buruannya, Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku langsung bergerak cepat menuju Prabumulih untuk menangkap pelaku.

Baca juga:  Pesan Kapolri ke Kapolda Sampai Kapolsek: Jadilah Teladan Untuk Jajaran dan Masyarakat

“Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MIH yang berada di rumah orang tuanya di Jalan Rasuti Kel. Prabujaya, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Rambang Dangku,” terang Sofiyan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sofiyan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Force BG 3305 FAE.

“Selain itu, tim kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lagi yang saat ini menjadi DPO dengan inisial T,” sambungnya

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sofiyan. (Aal)

Sumber: Divisi Humas Polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *