Diduga Kangkangi UU No 2 Tahun 2011, Kinerja Polsek Semendo Polres Muara Enim Dipertanyakan

Berita, Daerah613 views

MUARA ENIM, ENIMTV – Herliadi bin (Alm) Komar Zamani (41) Kepala Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semendo Polres Muara Enim, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah Herliadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan “Pemalsuan Surat” sebagaimana Pasal 263 Ayat (2) KUHP mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu, “Tindak pidana pemalsuan surat adalah suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil maupun non materiil”.

Penetapan tersangka dan penangkapan Herliadi ini membuat terkejut pihak internal DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim.

Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, Yusran Efendi yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Dapil 4, sangat menyesali penetapan tersangka dan penangkapan Herliadi itu. Karena menurut dia permasalahan Herliadi itu adalah masalah internal Partai.

”Permasalah Herliadi itu murni masalah Internal Partai, itu masalah Partai Politik, ada undang-undang partai politik yang mengaturnya, belum bisa begitu saja dimasukan dalam rana pidana,” ujar Yusran ketika jumpa pers kepada media ini, Selasa (26/10/2021).

Dituturkan Yusran, permasalahan yang menimpa Herliadi itu berawal adanya kegiatan prosesi pemilihan Komisaris Kecamatan (Komcat) Partai Golkar Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim, Minggu (11/10/2020) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

“Yang mana waktu itu ada dua orang figur yang mencalonkan diri sebagai Ketua Komisaris Kecamatan Partai Golongan Karya Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) yakni Herliadi dan Tarmulis,” tuturnya.

Dalam pemilihan Komcat, syarat juklak dan juknis DPP, yaitu untuk bisa menjadi pemenang masing masing calon harus mendapat dukungan dari Komisaris Desa (Komdes) Partai Golkar minimal 30 persen.

“Ketika itu, ada 10 Komdes yang dukungannya diperebutkan. Setiap suara komdes dihitung 10 persen. Namun sangat disayangkan yang terjadi, 10 komdes tersebut memberi dukungan ganda yakni mendukung Herliadi, juga mendukung Tarmulis. Sedangkan dalam aturan juknis juklak partai menyebutkan apabila terjadi dukungan ganda maka suara dinyatakan tidak sah,” jelas Yusran.

Sehingga pada pemilihan Ketua Komcat SDU itu, kedua calon tidak ada yang berhak sebagai pemenang. Karena dua kandidat, baik Herliadi maupun Tarmulis tidak ada yang memperoleh dukungan sampai 30 persen. Hasil pemilihan Ketua Komcat Partai Golkar Kecamatan SDU dinyatakan DRAW, dan itu tertuang dalam berita acara DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim.

Baca juga:  Hadiri Musrenbang Dapil 1 Kota Lahat, Cik Ujang Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Kelestarian Ekosistem Sungai

Sedangkan ada satu suara Komdes yang diduga tanda tangannya dipalsukan yang dipermasalahkan. Suara itu tidak dihitung, atau kalaupun suara itu dihitung, dimasukan ke dalam pendukung kandidat Tarmulis, tetap saja tidak bisa menjadikan Tarmulis sebagai pemenang, mengingat dukungan seluruhnya kepada Tarmulis tidak mencapai 30 persen. Sehingga DPD Partai Golkar mengeluarkan berita acara menyimpulkan bahwa pemilihan Ketua Komcat Partai Golkar Kecamatan Semendo Darat Ulu mendapatkan hasil DRAW.

“Untuk Ketua Komcat Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) dipegang oleh Plt dari DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, Dani Efendi, S.E.,” terang Yusran.

Lanjut Yusran, untuk diketahui bahwa pada pemilihan Ketua Komcat Kecamatan SDU 11 Oktober 2020 itu tidak ada pihak yang dirugikan ataupun pihak yang diuntungkan karena menghasilkan draw atau tidak ada kandidat yang memperoleh dukungan mencapai 30 persen.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan salah seorang Komdes di Kecamatan Semendo Darat Ulu yang diarahkan ke pidana, kasus itu pelakunya sudah ditemukan, yaitu Indra Gani. Indra Gani sendiri sudah mengakui kalau dia pelaku tunggal. Dia tidak melaksanakan atas perintah siapapun atau mengaitkan siapapun dalam melakukan perbuatan memalsukan tanda tangan itu.  Itu atas inisiatif dia sendiri dan dia pun saat ini sudah diproses hukum, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkra.

”Lantas apa lagi yang perlu dikembangkan oleh penegak hukum Polsek Semendo dalam kasus ini. Apalagi ini masalah internal Partai,” ucap Yusran.

”Kalau pihak kepolisian, khususnya Polsek Semendo mau menerapkan dan memaksakan pasal  263 Ayat (2) KUHP terhadap Herliadi dalam kasus ini, itu sangat tidak tepat karena ini masalah internal Partai Golkar,” tambahnya.

Seharusnya di sini, kata Yusran, pihak Polsek Semendo Polres Muara Enim lebih tahu ketika menerima laporan kasus ini. Karena ini masalah internal Partai maka kasus ini harus menerapkan Undang undang Nomor 2 Tahun 2011, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Polsek Semendo jangan langsung saja mengarahkan masalah internal partai ke masalah pidana.

Karena acuannya sebagaimana pasal 32 – 33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 menyebutkan bahwa permasalahan internal partai harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai.

Setelah ke Mahkamah Partai, ketika di situ ada tindak pidananya, baru Mahkamah Partai melimpahkan ke Pengadilan Nageri. Dan seandainya Pengadilan Negeri tidak bisa menyelesaikan dilanjutkan ke Mahkamah Agung, begitulah aturannya.

Baca juga:  Buron 3 Bulan, Pelaku Curat di PT GPEC Diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

”Tapi kalau melihat dari kasus yang dialami Herliadi ini, jelas pihak Polsek Semendo disinyalir sudah mengangkangi UU Nomor 2 Tahun 2011, Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” kata Yusran.

”Itu Undang Undang berlaku seluruh wilayah Indonesia, Negara kita ini negara hukum. Kalau masalah Partai Politik tidak bisa tidak harus menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2011. Apakah pihak Polsek Semendo sudah mengikuti aturan di UU Nomor 2 Tahun 2011 itu?” Yusran mempertanyakan.

Permasalahan dengan kasus Herliadi ini, ungkap Yusran, pihak Polsek Semendo langsung saja mengarahkan ke pasal KUHP untuk diadili di Pengadilan Negeri sebelum melalui Mahkamah Partai. Penangkapan Herliadi ini terkesan dipaksakan.

”Tidak boleh lah pihak kepolisian mencampuri urusan internal Partai,” ucap Yusran.

Menurut Yusran, kalaupun pelapor Tarmulis tidak senang dengan hasil draw Muscam Partai Golkar SDU itu, Tarmulis seharusnya menggugat ke Mahkamah Partai, sesuai juklak juknis dari DPP.

”Mempidanakan Herliadi ini, atau mengkriminalisasi urusan internal Partai, ada indikasi apa sebenarnya? sehingga oknum aparat hukum Polsek Semendo mengobok-obok internal Partai Golkar, menyepelekan UU Partai Politik. Permasalahan Partai Politik tidak bisa terlepas dengan UU Partai Politik,” ucap Yusran.

Dalam hal ini, kata Yusran, dirinya sebagai wakil rakyat dari Dapil 4 berasal dari Partai Golkar, juga pengurus Partai Golkar, sangat merasa tersinggung atas tindakan yang dilakukan oknum Polsek Semendo ini.

Masih dikatakan Yusran, untuk menyikapi kasus ini pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini ke Propam, Kapolda dan Kapolri. Hal ini harus ditindak tegas. Begitu juga dalam internal Partai Golkar, pihaknya akan melaporkan hingga ke DPP. Pihaknya juga akan melapor ke Kemenhumham, menyatakan bahwa UU nomor 2 Tahun 2011 tidak berlaku di wilayah Kabupaten Muara Enim.

”Dalam hal ini kami minta agar aparat hukum bisa mengkaji ulang permasalahan ini, Propam dan Kapolda harus turun tangan, jangan sampai kejadian ini ada indikasi oknum aparat hukum mau mengobok-obok Partai Golkar, mau merusak citra Partai Golkar. Partai Golkar ini Partai besar. Karena nantinya tidak tertutup kemungkinan Partai lain juga akan diobok-obok,” ujar Yusran.

”Untuk diketahui, kita mendapat informasi bahwa kasus yang menimpa Herliadi ini terbilang ”kasus kilat“, karena baru beberapa hari ditangkap sudah dilimpahkan ke Pengadilan. ada apa ini?” tambahnya.

Baca juga:  Sepekan Terakhir, Satresnarkoba Polres Muara Enim Berhasil Amankan 3 Pemuja Narkoba

Jadi dalam hal ini, lanjut Yusran, pihaknya juga berharap kepada Pengadilan Negeri Muara Enim untuk bisa mengkaji ulang Kasus Herliadi yang merupakan kasus Internal Partai ini. Jangan sampai Undang-Undang Partai Politik dikesampingkan.

Pihaknya juga mensinyalir beberapa hal dalam kasus Herliadi ini. Pertama, ada indikasi oknum penegak hukum Polsek Semendo sudah mengangkangi Undang Undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Kedua, oknum aparat penegak Polsek Semendo ada indikasi akan menghancurkan Partai Golkar di Kabupaten Muara Enim. Ketiga, penetapan sebagai tersangka dan penangkapan Herliadi terindikasi ada unsur dipaksakan atau pesanan.

Yusran menjelaskan bahwa dalam kasus Herliadi ini, pihak Polsek Semendo Polres Muara Enim tidak pernah berkoordinasi atau meminta saran pendapat ke pihaknya di DPD Partai Golkar Kabupaten Muara Enim atau ke tingkat lain. Begitu juga pelapor Tarmulis belum pernah ada upaya untuk melaporkan masalah ini ke internal Partai secara resmi untuk meminta petunjuk. Disinyalir Tarmulis langsung saja melapor ke Polsek Semendo.

“Dan itupun langsung direspon oleh oknum Polsek Semendo, walaupun kasus Herliadi merupakan kasus internal partai politik, ada aturan tersendiri. Kalau seandainya Tarmulis tidak setuju dengan ketentuan juklak juknis yang sudah ditetapkan DPP Partai, Tarmulis silakan melapor ke Mahkamah Partai. Itu aturannya,” jelasnya.

Yusran menambahkan, dirinya sebagai wakil rakyat di dapil 4 Semendo, mempertanyakan kinerja penegak hukum di Polsek Semendo. Karena penangkapan Herliadi disinyalir tidak sesuai SOP. Masalahnya sudah berapa hari Herliadi ditangkap, namun tidak ada secarik surat pun bentuk pemberitahuan kepada pihak keluarga yang ada di Desa Pajar Bulan Kecamatan SDU. Apalagi Herliadi itu seorang Kepala Desa Pajar Bulan dan juga Ketua Forum Kades Semendo.

”Penangkapan Herliadi itu tidak sesuai SOP atau lebih pantas disebut penculikan,” pungkas Yusran.

Sementara itu, secara terpisah Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semendo ketika dikonfirmasi terkait masalah ini melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 813-6*2*-*17, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 02.42 WIB, konfirmasi dibaca namun sampai berita ini ditayangkan Kapolsek Semendo tidak memberikan respon sedikit pun.

Yusran menyatakan bahwa pihaknya pada Senin (1/11/2021) berencana akan membawa kasus ini ke Propam Polda Sumsel.

“Kami akan laporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel,” jelas Yusran saat dihubungi awak media via telepon, Kamis (28/10/2021). (Medianusantaranews)

Editor: Gusti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *