MUARA ENIM, ENIMTV – Setelah enam bulan buron, Debi Susika (36) warga Desa Sugih Waras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim berhasil dibekuk karena mencuri kambing betina milik Naslon (47), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka ditangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan berarti, Senin (3/3/2025). Sedangkan rekan tersangka bernama Darmawan (33), warga Desa Sugih Waras Barat Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, telah tertangkap dahulu dan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim dengan perkara lainnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Rambang Iptu Zulkarnain Afianata menjelaskan, kejadian pencurian hewan ternak tersebut terjadi pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut bermula saat korban membawa kambing untuk digembalakan di sekitar jalan Desa Tanjung Dalam. Kambing tersebut dilepas untuk memakan rumput seperti biasa, sementara korban melakukan aktivitas di kebun. Saat korban hendak menggiring kambingnya kembali ke kandang, satu kambing betina warna hitam yang memiliki ciri-ciri bertanduk kecil tidak ada di antara kambing lainnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang,” jelas Zulkarnain.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelakunya dua orang, di mana salah satu pelaku sudah tertangkap dahulu dalam kasus lain.
Dari keterangan pelaku, akhirnya diketahui rekan lainnya yang buron. Setelah sekitar enam bulan buron, akhirnya didapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya.
Mendengar hal tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang berarti.
Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti satu ekor kambing betina warna hitam di Polsek Rambang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Aal)