Penyebar Video Porno Pelajar SMA di Lahat Ditangkap Polisi

Berita, Sumsel818 views

LAHAT, ENIMTV – Pada Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Humas Polres Lahat, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. yang diwakili oleh Kanit Pidsus Ipda Candra Kirana, S.H. didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. telah melaksanakan press conference perkara pornografi dan atau UU ITE berdasarkan LP/A-168/X/2021/Res Lahat, tanggal 19 Oktober 2021.

Kapolres Lahat yang diwakili Kanit Pidsus Polres Lahat menjelaskan bahwa sudah beredar video pornografi yang dilakukan oleh pelajar SMA. Kemudian team diturunkan untuk memastikan beredarnya video pornografi di tengah masyarakat, Hasil penyelidikan dan penyidikan, berhasil diamankan tersangka atas nama Rahmad Rivaldi bin Qasgah Harliansyah (19), pelajar kelas 12 SMA Sangsa Purba, Kel. Lahat Tengah, Kab. Lahat.

Baca juga:  Wabup Haryanto Hadiri Paripurna DPRD Dalam Rangka Membahas Laporan LKPJ Bupati Lahat

Dari keterangan tersangka, bahwa pada Jumat 14 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB bertempat di rumah kosong di Kel. Lahat Tengah telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum terhadap saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SLTA, serta ia menyebarluaskan ke masyarakat lain sehingga menjadi viral.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, maka akan dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE yang berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ancaman 6 taun penjara”.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Lanjut Lispono, masih dari keterangan tersangka, selesai melakukan perekaman tersangka meminta uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dengan maksud tidak akan menyebarluaskan video tersebut, akan tetapi saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan keesokan harinya video tersebut sudah beredar luas di masyarakat.

Baca juga:  Mendagri Tekankan Penegakan Hukum PPKM Harus Tegas, Namun Humanis dan Manusiawi

“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Hp Oppo A5s warna ungu dan kedua saksi korban sudah diamankan di Polres Lahat,” tutup Lispono. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *