Terjadi Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak

Berita, Sumsel75 views

MUBA, ENIMTV – Sumur minyak ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan kembali meledak. Belum diketahui korban akibat peristiwa itu.

Dari akun media sosial @rico liong yang dipostingnya pada Senin (11/10/2021) sekitar pukul 17.22 WIB, menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di kebun Rudi Dewan.

Di postingan kedua sekitar pukul 18.20 WIB, akun tersebut menambahkan bahwa ada 4 korban yang diketahui dan tidak menyebutkan korban tewas atau luka serta identitas korban.

Baca juga:  Polres Muba Amankan 'Apek' Penampung Minyak Ilegal Keban

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut belum memberikan keterangan.

Diketahui sebelumnya, peristiwa yang serupa juga terjadi di Desa Keban 1 Sanga Desa dan sudah diungkap dan memakan korban Satu tewas dan empat mengalami luka bakar. Kami masih kejar pemilik sumur, yakni inisial RS yang berusia 48 tahun,” ungkap Alamsyah, Minggu (19/9). dikutip dari merdeka.com.

Baca juga:  Sejumlah Faktor Buat Pertimbangan, Ini Rekomendasi Saham PTBA

Selain itu, Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumsel Aryansyah mengatakan, sumur minyak ilegal masih menjadi permasalahan utama di Kabupaten itu. Pengelolaan yang tidak sesuai standar sangat rentan kecelakaan kerja.

“Itu bukan wewenang provinsi, kabupaten lapor ke Dirjen Migas. Informasi yang kami peroleh Dirjen Migas belum turun tangan,” kata dia.

Baca juga:  Menlu Retno Hadiri Forum Bisnis di Kuwait: Hasilkan kesepakatan bisnis 13 juta dollar

Meski sudah diawasi, masih banyak masyarakat yang secara sembunyi-sembunyi mengelola tambang ilegal. Pemerintah dapat melegalkan aktivitas itu dengan pengelolaan sesuai aturan.

“Prinsipnya ongkos, angkat, dan angkut, bisa menggunakan BUMD atau KUD. Namun masalah ini masih dibahas lebih lanjut,” pungkasnya. (SMSI Muba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *