Polres Muba Amankan ‘Apek’ Penampung Minyak Ilegal Keban

Berita, Sumsel104 views

MUBA, ENIMTV – Pasca kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) belum lama ini, Polres Muba Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dan mengamankan pemilik penampungan minyak Ilegal.

Pemilik lahan tersebut Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, saat hendak melarikan diri ke luar kota, Kamis (5/1/2023) dini hari.

Pelaku ditangkap saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya. Peristiwa kebakaran penampungan minyak ilegal terjadi akibat percikan api yang berasal dari mesin genset, sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik, namun tidak ada korban jiwa.

Baca juga:  Aplikasi Perpanjangan SIM Online Resmi Berlaku, Kakorlantas: Terobosan Pemanfaatan Teknologi

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian menerangkan, kebakaran yang terjadi akibat percikan api mesin genset, sedangkan api saat ini sudah berhasil dipadamkan, meski sebelumnya sempat membuat kepanikan warga.

“Saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya kita amankan di Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang AKP Dwi Rio Andrian dalam konferensi pers di depan awak media, Jumat (6/1/2023).

Baca juga:  Pemkab Muara Enim Segera Lelang Online Sejumlah Barang Milik Daerah

Lebih lanjut, dikatakan AKP Dwi Rio Andrian didampingi Kanit Pidsus Polres Muba Iptu Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri di kediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata AKP Dwi.

Baca juga:  Tanggap Bencana, PTBA Beri Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Desa Pulau Panggung

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diancam hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar,” pungkasnya. (SMSI Muba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *