Miris, Warga Desa Tabuan Asri Belum Nikmati Hasil Kebun Plasmanya Sendiri

Berita, Sumsel270 views

BANYUASIN, ENIMTV – Jika tidak segera dirubah sistem kemitraan dalam pengelolaan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, diprediksi para pemilik kebun sawit plasma di desa tersebut akan sulit untuk menikmati hasil panen dari kebun mereka sendiri.

Pasalnya, lahan warga ekstrans itu setelah dikelola PT Hamita Utama Karsa (HUK) yang dalam wadah Koperasi mulai tanam tahun 2009 dan mulai berbuah tahun 2014 hingga tahun 2021 hasil panen buahnya mengalami kerugian.

Dari data yang didapat di tahun 2014 saja kebun plasma di desa itu sudah merugi Rp 1 miliar lebih, sedangkan di tahun 2021 ini pada posisi harga sawit mahal pun masih merugi Rp 5 miliar lebih, jadi utang pemilik plasma tahun ini sudah mencapai Rp 60 miliar lebih, angka itu bukan utang kepada Bank sebagai modal pembangunan kebun.

“Hasil kebun plasma tidak pernah ada, tetapi justru dibebani utang produksi mencapai Rp 60 milyar lebih, belum termasuk utang bangun kebun dengan modal Bank,” ucap warga ketika berbincang dengan wartawan beberapa saat yang lalu di kediamannya.

Baca juga:  Partai Gerindra OI Salurkan Bantuan kepada Korban Musibah Kebakaran di Desa Ibul Besar III

Warga yang meminta namanya tidak ditulis dalam pemberitaan itu menambahkan, apabila anggota plasma dan pengurus koperasi tidak kompak untuk mendesak perusahaan dalam waktu yang secepatnya membuat perubahan sistem kerja sama, maka lebih baik tidak ada koperasinya saja.

“Sebab buatan Tuhan saja bisa dirubah dan diperbaiki menjadi tepat untuk umatnya, ini kerja sama yang dibuat oleh sesama manusia yang terbukti tidak saling menguntungkan malah dipertahankan,” ujarnya.

Masih kata warga tersebut, selain sesama anggota harus kompak termasuk antara pengurus koperasi yang saat ini masih aktif dengan para mantan pengurus koperasi mitra asri pun harus bersatu dengan satu suara bersama anggotanya mendesak perusahaan untuk merubah kerja sama supaya bisa saling menguntungkan.

“Jika perusahaan masih saja tidak mengindahkan perubahan itu, kita wajib kompak, koperasi ini mau dirubah apapun namanya silahkan, sebagai yang punya lahan secara sah hanya menuntut hasil,” tandasnya.

Sementara itu, Hasyim selaku Ketua Koperasi yang ditunjuk karena ketua umumnya meninggal dunia, saat ditemui wartawan mengatakan pihaknya memperjuangkan hak-hak anggota, tetapi saat ini konsentrasi untuk perbaikan kebun, karena oleh pengurus yang sebelumnya keberadaan kebun plasma tidak terawat, jadi wajar jika hasilnya tidak maksimal.

Baca juga:  Irhammudin, S.H., M.H. Dewan Kehormatan IWO Lampura Resmi Dilantik Menjadi Warek III (UMKO)

Hasyim membenarkan koperasi yang dipimpinnya itu setiap bulannya dari hasil kebun plasma milik warga mengalami hasil mines/merugi hingga miliaran rupiah sembari mengatakan siapa orangnya yang sanggup menjadi ketua silahkan dan saya siap menyerahkannya.

Untung, mantan Ketua Koperasi membenarkan kalau para petani plasma sawit Desa Tabuan Asri selama ini tidak pernah menikmati hasil kebunnya. Itu penyebabnya setelah dilakukan pengecekan memang benar ada selisih luasan lahan versi perusahaan ada 591 hektar, tetapi sesuai data Riel yang ada dibuku sertipikat ada 523 hektar.

Atas selisih luasan lahan, lanjut dia, efeknya jadi hasil kebun plasmanya tidak dinikmati oleh pemiliknya. Dalam hitungan bodoh saja, jika dari tahun 2014 hingga tahun 2023 nanti dengan harga buah sawit Rp 1000 per kilo jumlah sudah mencapai Rp 11 miliar lebih ada lagi dana yang harus dibalikan oleh PT. Hamita masalah dana pemeliharaan dan bibit kacang-kacangan serta dana lainnya terkait lahan fiktif ditotal mencapai Rp 33 miliar lebih,” katanya.

Ketika digelar mediasi di ruang rapat asisten 1 Pemkab Banyuasin yang ketika itu dihadiri pihak perusahaan (PT HUK), Pengurus dan Anggota Koperasi Mitra Asri serta Pihak Bank serta dipimpin langsung oleh Wakil Bupati H Slamet Somosentono dengan kesimpulan sepakat bahwa pihak perusahaan wajib mengembalikan dana hasil diduga mark-up atas hasil dari lahan fiktif dan dana pemeliharaan jalan serta biaya pengadaan tanaman kacang-kacangan dan dana lainya terkait lahan diduga fiktif tersebut.

Baca juga:  PGRI Muara Enim Gelar Konkerkab 2023

Belum lama ini Wabup Banyuasin saat ditanya wartawan terkait plasma di Desa Tabuan Asri dikatakan pihak perusahaan wajib kembalikan hak-hak petani.

“Itu sudah disepakati bersama dalam rapat mediasi yang saya pimpin ketika itu, jika perusahaan bandel harus disanksi,” ujarnya.

Wabup mengatakan selain kembalikan hak-hak warga, sanksi lain dicabut izinnya dan warga pemilik lahan wajib hukumnya memanen sendiri.

“Yang namanya kerja sama apapun bentuknya harus saling menguntungkan, kalau warga yang dirugikan itu bukan kerja sama namanya,” tegas Pakde Slamet.

Terpisah, Jessy selaku Asisten PT. HUK wilayah kebun plasma Tabuan Asri mewakili Manager saat dikonfirmasi via WhatsApp, menjawab, “Selamat siang pak Waluyo, terkait masalah produksi silakan bapak koordinasi ke pengurus mitara asri.tks,” balasnya singkat. (SMSI Banyuasin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *