oleh

Jual Sabu, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

TANJUNG BALAI, ENIMTV – Sebanyak 11 oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Tanjung Balai, Sumatera Utara terancam hukuman mati karena menjual belasan kilogram sabu-sabu hasil tangkapan mereka.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Dedi Saragih mengatakan pihaknya akan memberikan tuntutan dengan ancaman paling berat hukuman mati kepada 11 oknum polisi tersebut.

“Ya…diancam mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” kata Dedi, seperti dilansir dari Detikinfo, Jumat (8/10/2021).
Selain 11 oknum Polisi tersebut, ada 3 orang sipil yang juga terlibat dalam kasus ini.
Menurutnya, 11 oknum Polisi dan 3 orang sipil ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.
Saat ini, mereka berada di sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulo Simardan Kota Tanjung Balai, yang selanjutnya nanti menunggu jadwal persidangan.
“Sidang terbuka untuk umum dan kemungkinan besar dilakukan dengan cara virtual” tambah Dedi.

Seperti diketahui, tim Polda Sumatera Utara menangkap 14 orang, termasuk 11 anggota Kepolisian yang diketahui menjual belasan kilogram sabu-sabu hasil tangkapan mereka.

Berikut kesebelas anggota kepolisian yang diancam hukuman mati tersebut: 1. Brigadir TU; 2. Bripka SN; Brigadir LA; 4. Brigadir ART; 5. Bripka KH; 6. Bripka JSL; 7. Brigadir RA; 8. Bripka ASP; 9. Bripka HTH; 10. Brigadir KUN; dan 11. Aiptu WAR. (*)

Baca juga:  Danrindam II/Swj Pimpin Tradisi Penerimaan Perwira Baru dan Sertijab Dansecaba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *