TANJUNG BALAI, ENIMTV – Sebanyak 11 oknum anggota Kepolisian yang bertugas di Tanjung Balai, Sumatera Utara terancam hukuman mati karena menjual belasan kilogram sabu-sabu hasil tangkapan mereka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Asahan, Dedi Saragih mengatakan pihaknya akan memberikan tuntutan dengan ancaman paling berat hukuman mati kepada 11 oknum polisi tersebut.
Seperti diketahui, tim Polda Sumatera Utara menangkap 14 orang, termasuk 11 anggota Kepolisian yang diketahui menjual belasan kilogram sabu-sabu hasil tangkapan mereka.
Berikut kesebelas anggota kepolisian yang diancam hukuman mati tersebut: 1. Brigadir TU; 2. Bripka SN; Brigadir LA; 4. Brigadir ART; 5. Bripka KH; 6. Bripka JSL; 7. Brigadir RA; 8. Bripka ASP; 9. Bripka HTH; 10. Brigadir KUN; dan 11. Aiptu WAR. (*)