Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap

Berita, Nasional101 views

PEMATANG SIANTAR, ENIMTV – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah, sesuai janjinya kemarin kepada awak media, memaparkan hasil pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.20 WIB.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Dirreskrimmum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan, setelah bekerja keras memeriksa 57 saksi, akhirnya berhasil mengungkap sekaligus meringkus 3 (tiga) pelaku utamanya.

Salah satu tersangka adalah pemilik Ferrari Bar & Resto berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.

Tersangka kedua adalah YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.

Baca juga:  Polda Sumut Buru Pelaku Aniaya Wartawan di Madina

Terduga ketiga adalah A (oknum TNI) selaku eksekutor,yang menembak korban.

“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang, saksi di Tempat Kejadian Perkara, itu ada 23 orang dan saksi di Ferrari Bar & Resto itu sebanyak 5 orang, yang jumlahnya ada 57 orang,” sebut Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut juga menjelaskan kalau pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.

Baca juga:  PTBA Bantu Pembangunan Gedung Barang Bukti Polres Lahat

Di samping itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikendarai Marsal Harahap, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang diken darai pelaku saat melakukan penembakan.

Juga, satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,” dengan hukan mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolda Sumuti.

Baca juga:  Jual Sabu, 11 Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati

Pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas,dan untuk itu sudah ada kesepaka Tan dirinya dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Menurutnya secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindaklanjuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian.

Akhir penjelasannya, Kapolda meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumut. (SMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *