Nurmala Tidak Terbukti Bersalah, Kini Tuntut Balik Pelapor

Berita, Sumsel38 views

PALEMBANG, ENIMTV – Didampingi kuasa hukumnya Zulfatah, S.H. dan rekan, Nurmala warga Jalan May Zen Lorong Lebak Jaya 3 RT 18 RW 05 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, melaporkan Herry Djohan alias William bin Teguh warga Vetran lr. Bungur Palembang di SPKT Polda Sumsel, Jumat, (1/10/2021).

Sebelumnya William melaporkan Nurmala ke Polrestabes Palembang dengan no.: LPB/1326/VI/2019/SUMSEL/RESTA/SPKT, pada tanggal 28 Juni 2019 dengan tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan yang berlokasi di Jalan Margoyoso RT 11 Rw 03 kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni, lokasi tanah yang tidak berjauhan dari rumah Nurmala.

Menurut Nurmala, dirinya tak pernah menyangka tanah yang dimiliki sejak tahun 2000 yang dibeli dari Najamuddin, ayahnya sendiri telah terdaftar di kantor Lurah Sungai Selayur Nomor 594/27/SL/2008 tanggal 3 Mei 2008 dan terdaftar di kantor camat Kalidoni Nomor 594/39/KLD/2008 tanggal 27 Mei 2008, tanah tersebut dikuasai Najamuddin sejak tahun 1980 an. Namun entah mengapa William mengklaim tanah tersebut miliknya berdasarkan sertifikat Hak milik Nomor 140/2007 dengan surat ukur No 23/Sungai Selayur/2007 tanggal 8 Agustus 2007.

Baca juga:  Plt. Bupati Muara Enim Minta Penerapan Tatanan Baru Harus Sesuai dengan Instrumen Protokol Kesehatan

Atas dasar sertifikat itu Nurmala dituduh William menyerobot tanah & pemalsuan miliknya, Nurmala pun dilaporkan di Polrestabes Palembang berbuntut dengan penahanan Nurmala di Rutan (Rumah Tahanan Negara) sejak 11 Maret 2020 sampai 10 Agustus 2020.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 837/Pid.B/2020/PN Palembang tanggal 10 – Agustus – 2020 menyatakan perbuatan Nurmala bukan tindak pidana oleh karena itu terlepas dari segala tuntutan penuntut umum dan membebaskan dari tahanan.

Baca juga:  Gubernur HD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Sumsel 2019-2023

Jaksa penuntut umum tidak puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menaikan pada tingkat kasasi ke Mahkamah Agung namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi penuntut umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1184 K/Pid/2020.

Putusan ini dibuat pada tanggal 10 Desember 2020 oleh Dr Burhan Dahlan SH.MH hakim agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis, Hidayat Manao SH MH dan Sugeng Sutrisno SH.MH hakim Anggota

Baca juga:  Tak Indahkan Prokes, Dua Cafe di Palembang Dapat Kartu Kuning

“Setelah putusan pengadilan membebaskan saya, kasasi penuntut umum di Mahkamah Agung juga ditolak, Tuhan tidak tidur segala tuduhan tidak terbukti Alhamdulillah saya mendapatkan keadilan,” tutur Nurmala yang merupakan Pimpinan Perusahan Tabloid Satelit Info ini.

Merasa telah dirugikan baik secara materil maupun imaterial selama ditahanan Nurmala bersama kuasa hukumnya akan melakukan langkah-langkah hukum.

“Kami akan mendampingi klien kami Nurmala menuntut balik Pelapor dan mengajukan gugatan ganti kerugian atas dibebaskannya klien kami Nurmala yang telah ditahan selama 5 bulan,” ungkap Zulfatah bersama rekan-rekan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan hukum Musi Banyuasin siap mendampingi Nurmala, imbuh pengacara muda ini. (SMSI Sumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *