MUARA ENIM, ENIMTV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Kabupaten Muara Enim.
Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin (04/10/2021).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala DPMPTSP Muara Enim, H. Shofyan Aripanca, S.Kom., M.Si.
Kepala DPMPTSP Muara Enim, Shofyan Aripanca mengatakan tujuan diselenggarakannya bimtek kemudahan berusaha ini untuk memberikan pemahaman yang baik kepada pelaku usaha, dalam penerapan OSS dan pelaporan LKPM, serta pola kemitraan UMKM dengan perusahaan dalam meningkatkan investasi.
“Tujuannya diharapkan dari para peserta ini untuk memberikan gambaran atau wujud pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja serta penerapan OSS dan pelaporan LKPM secara berkala, sehingga target investasi tahun 2021 dapat tercapai,” kata Shofyan saat diwawancara Enimtv.com, Senin (04/10).
Lebih lanjut, Shofyan menjelaskan peserta kegiatan bimtek/sosialisasi dibatasi untuk setiap angkatannya, mengingat kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
“Per angkatan itu sebanyak 26 peserta, yang terdiri dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Penanaman Modal Asing (PMA), UKM, IKM, serta koperasi,” jelasnya.
Masih dikatakan Shofyan, DPMPTSP Muara Enim akan tetap mengawal hasil dari pelaksanaan bimtek/sosialisasi kemudahan berusaha ini.
“Sehingga apa yang dibebankan kepada kita sebagai target investasi Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 11 triliun untuk tahun 2021 dapat tercapai dengan mudah,” ujarnya.
Shofyan berharap kepada para peserta, khususnya perusahaan yang berusaha di Kabupaten Muara Enim ini, mendapatkan pemahaman penerapan OSS RBA yang terkait dengan UU Cipta Kerja yang baru.
“Kemudian juga terkait pola kemitraan dengan UMKM, karena memang menjadi suatu target kami, bahwa kemitraan ini menjadi target dari Kementerian Investasi. Serta pelaporan-pelaporan LKPM yang memang harus dilaporkan dari setiap penanam modal atau setiap pengusaha yang ada di Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.
Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Koperasi dan UKM Muara Enim, Kabag Hukum Setda Pemkab Muara Enim, dan Bidang IT CV Clarazka.
Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait kemudahan berusaha, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, sistem Online Single Submission (OSS), pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) 2021, dan kemitraan usaha. (Aal)
Selengkapnya ———- Simak video