LAHAT, ENIMTV – Mantan staf admin PT. Bintang Mulya Jaya Motor, Rendo Eka Saputra bin Ahmad Saleh (29), warga Gg Nurul Islam No. 112, RT. 04 RW. 02, Kel. Talang Jawa Selatan, Kec. Lahat, Kab. Lahat terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasalnya, tersangka telah menggelapkan uang setoran atau pembayaran dari Nasabah maupun Sales, oleh tersangka tidak dibayar atau disetor ke perusahaan sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta.
“Tersangka ini menggelapkan uang pembayaran nasabah yang membeli cash hampir 9 unit motor yang tidak dibayar,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. melalui juru bicara Humas Aiptu Lispono, Senin (16/8/2020).
Lispono mengatakan, kini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat setelah mendapat P21 (Berkas dinyatakan lengkap) dari Kejaksaan berdasarkan surat Nomor: B-1680/I.6.14/08/2021.
Tersangka melanggar TP Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP karena tersangka merupakan karyawan PT. Bintang Jaya Mulya Motor.
“Selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan di PN Lahat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Lispono. (Endi)