MUARA ENIM, ENIMTV – Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan Polsek Tanjung Agung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku yang berinisial JA (18) ini melakukan tindakan pencurian disertai kekerasan terhadap korban IAS (18).
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Willian Harbensyah didampingi Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan, kronologi kejadian curas itu terjadi pada Rabu (11/8) sekira pukul 11.00 WIB di dalam sebuah pondok di kebun karet yang berada di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.
“Antara korban dengan tersangka adalah teman sekerja,” jelas Willian dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, Senin (16/8/2021).
Lebih lanjut, Willian menjelaskan motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena ingin menguasai harta korban.
“Selain itu, tersangka juga ada sedikit dendam terhadap korban, di mana sesama bekerja di kebun karet. Tersangka ini melihat si korban selama bekerja malas-malasan, hanya ingin uang hasil penjualan karet tetapi tidak ingin menyadap, sehingga menimbulkan niat tersangka untuk menganiaya korban,” jelasnya.
Willian mengatakan, saat itu korban mengalami luka bacok pada lengan kanan, tangan kiri, dada sebelah kiri, kepala bagian belakang, dan punggung hingga nyaris meninggal dunia.
“Pada saat itu juga, tersangka yang melihat kondisi korban sudah tidak berdaya sempat berinisiatif menggali lubang dengan maksud untuk mengubur. Namun, korban pada saat itu berhasil melarikan diri dan pelaku kemudian melarikan diri membersihkan tubuhnya dari lumuran darah,” katanya.
Tersangka yang melarikan diri itu juga membawa lari 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO milik korban. Sedangkan kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacok yang dialaminya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (13/8) sekira pukul 13.30 WIB saat bersembunyi di kontrakan Jalan Perintis Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim berikut dengan barang bukti.
“Ternyata si pelaku ini juga merupakan DPO dari Polsek Tanjung Agung terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada bulan Mei. Dalam pelaksanaan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh gabungan Satreskrim Polres Muara Enim, Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung dan Lawang Kidul,” ungkap Widhi.
Pada saat sedang dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Enim, lanjut Widhi, tersangka sempat berinisiatif untuk melarikan diri karena menyadari akan lamanya hukuman dan banyaknya pidana yang dilakukan.
“Untuk itu, dari Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan tindakan tegas terukur dengan memberi sebuah tembakan kepada si tersangka, dengan maksud agar tersangka tidak lari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu juga, Widhi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim agar tidak menyimpan rasa dendam dan bisa menghilangkan budaya melukai ataupun melakukan kekerasan dengan senjata tajam kepada sesama teman, apalagi keluarga.
“Di masing-masing elemen masyarakat ada kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan perangkat desa yang lain. Silahkan gunakan media tersebut untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat. Tidak usah dengan mengambil jalan pintas menggunakan atau berbuat pidana yang merugikan orang tersebut,” imbaunya. (Aal)
Selengkapnya ——— Simak video