Buntut Tercemarnya Sungai Kungkilan, DLH Lahat Berikan Sanksi kepada 4 Perusahaan Tambang

Berita, Sumsel518 views

LAHAT, ENIMTV – Buntut dari aktivitas beberapa perusahaan tambang batubara yang mencemari aliran air Sungai Kungkilan di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Lahat telah menerapkan sanksi kepada 4 perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar aliran sungai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas DLH Lahat Ir. Agus Salman, melalui Komisi Penilai AMDAL Eddy Suroso yang membidangi Gakkum, saat dikonfirmasi oleh Enimtv.com di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

“Untuk pencemaran Sungai Kungkilan, sejak dari 2019-2020, DLH telah melakukan mediasi-mediasi dan verifikasi di lapangan berdasarkan laporan warga. Terindikasi ada 4 perusahaan yaitu PT. KKA, PT. BAU, PT. BME dan PT.MAS. (1 perusahaan kewenangan DLH Provinsi dan sisanya kewenangan DLH Kabupaten Lahat),” ungkap Eddy.

Baca juga:  Pemkab Lahat Bersama Forkompimda Gelar Rapat Terkait Karhutla dan Ketersediaan Bahan Pokok

“Akhirnya keempat perusahaan tersebut kami berikan sanksi paksaan untuk melakukan perbaikan terhadap KPL mereka. Khusus untuk ganti rugi kepada warga yang lahan dan kebunnya tercemar, DLH minta perusahaan untuk komunikasi langsung dengan masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan yang menjembatani tuntutan masyarakat yang lahannya terkena dampak (tercemar), saat dimintai tanggapannya oleh Enimtv.com menjelaskan bahwa hasil pendataan yang dilakukan olehnya, ada 46 warga yang lahannya terkena dampak pencemaran, mayoritas merupakan warga Desa Muara Maung, Kec. Merapi Barat.

Baca juga:  Tinjau Bangunan Irigasi Tangga Manik, Cik Ujang Rencanakan Renovasi Kembali di Tahun 2021

Syahwan mengatakan hasil kesepakatan musyawarah bersama, masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp2,3 miliar kepada perusahaan. Namun keempat perusahaan hanya menyanggupi Rp275 juta. Kemudian 10 dari warga ada yang telah menerima kompensasi tersebut mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp6 juta, sedangkan 36 warga hingga saat ini masih belum menerima.

“Dari perhitungan kami Rp2,3 miliar, nyusut menjadi Rp275 juta. Menurut kami ini merupakan suatu penghinaan dan tidak berdasar. Bagi kami, tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan hidup yang kami alami. Padahal saat mediasi di Kantor Camat Merapi Barat, mereka menganjurkan kepada kami untuk menghitung sendiri kerugian kami,” ujar Sahwan.

Baca juga:  Direksi PTBA Silaturahmi dengan Bupati Lahat

Hingga berita ini diturunkan, Enimtv.com masih berusaha meminta tanggapan dari keempat perusahaan yang terkena sanksi, terkait sejauh mana realisasi yang telah dilakukan olehnya. (Endi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *